Sunday, September 29, 2019

hitsuke.blogspot.com

Ada Apa Dengan Pasal di RKUHP

Saya membuat tulisan ini BUKAN untuk membenarkan pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP, hanya Saja untuk memperluas perspektif netizen terhadap pasal kontroversial yang banyak beredar di media sosial. Apakah netizen sudah membaca isi dari RKUHP, minimal bunyi Pasal asli yang mendadak viral tersebut? Budayakan membaca terlebih dahulu, mencari tahu dari data utama, menggali informasi yang berkaitan dari secara mendalam sebelum Kita memviralkannya. Jangan sampai Kita menyuarakan sesuatu yang Kita sendiri belum paham dengan baik. Saya membuat tulisan ini bukan berarti Saya telah paham, Saya pun membaca dari berbagai literatur, menganalisa secara objektif, membuka diri dengan bertanya pada teman-teman yang ahli dibidangnya, karena konsentrasi Saya bukan di Hukum Pidana melainkan Tata Negara :)
Sebenarnya, mempunyai KUHP nasional telah lama dicita-citakan oleh Pemerintah Kita sejak Indonesia merdeka.Dari sumber yang Saya baca, dalam UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan berlakunya KUHP 1915 dengan berbagai perubahan, pada bagian akhir UU itu dikatakan bahwa akan segera disusun KUHP baru. Beberapa hari lalu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) nasional sudah hampir pasti dicanangkan 24 September 2019. Namun, kepastian itu buyar ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan meminta penundaan pengesahan RKUHP karena ada sejumlah isu belum tuntas dan perlu dibahas anggota DPR mendatang. Bahkan sampai terjadi demo mahasiswa yang meminta untuk menolak RKUHP karena sebelumnya telah viral beredar Pasal-Pasal kontroversial bahkan banyak meme-meme mengenai Pasal-Pasal tersebut berseliweran di Media Sosial Saya.
Sempat terkejut membaca isu-isu yang beredar di internet, karena setahu Saya RKUHP dibuat oleh profesor-profesor pakar hukum yang telah dirancang puluhan tahun dan telah melewati perjalanan panjang untuk membahasnya, hingga sekarang profesor-profesor yang membahasnya banyak yang sudah meninggal. Sebagian isi rancangan KUHP bersumber dari masukan dan aspirasi masyarakat melalui berbagai cara, seminar, penelitian, konferensi, workshop, dan sebagainya. Sebagian bersumber dari hasil-hasil perbandingan dengan hukum pidana negara lain, yang dianggap baik dan tepat digunakan. Berbagai perkembangan dan kemajuan masyarakat ikut juga menjadi masukan bagi para penyusun rancangan KUHP. Masa hasilnya seperti itu? Saya masih bertanya-tanya dalam hati.
Sedikit banyak Saya mengetahui dan mengenal ketua/tim perancang RKUHP ini, serta sering mengikuti seminarnya juga, karena kebetulan Beliau pernah mengajar Saya ketika Saya mengambil Magister Ilmu Hukum. Masa Seperti ini? Ketidakpercayaan Saya terjawab dengan adanya chat WA yang masuk dari nomor Beliau. Kemungkinan Beliau kirim broadcast ke semua nomor yang ada di kontaknya, alhamdulillahnya nomor Saya termasuk yang dikirimi :D . Isi dari chat tersebut seperti ini :
"Sbg mhsw yg berpikiran kritis & jernih, coba sdr bersm kwn2 melakukan penelitian :
-apa alsn2 mhsw menolak RKUHP?
-apa kekurangan/kelemahan RKUHP dibandingkan dg WvS (KUHP warisan Bld)?
-apkh mhsw pernah membaca sendiri & memahami betul RKUHP?
-apkh mhsw tahu ltr belakang proses pembaharuan & perkembangan RKUHP?
-apkh mhsw tahu/sadar bhw WvS (KUHP Bld banyak mengandung kelemahan/kekurangan dilht dari nilai2 filosofis Pancasila, nilai religius & nilai2 hk yg hdp di masyarakat? Apkh kekurangan WvS itu mau tetap dipertahankan & membiarkan ilmu WvS itu menjajah cara berpikir hk bangsa/mhsw/aprt penegak hk yg menimbulkan korban ketdkadilan terhadap kasus2/rakyat kecil?
-apkh mhswa tahu bhw semua seminar/pertemuan ilmiah nasional sepakat untuk mengganti & memperbarui WvS Bld dgn KUHP Nasional?
-tahukah mhsw bhwa RKUHP itu sdh melalui berbagai kajian/pembahasan ilmiah yg ckp lama?
-apkh setlh 74/75 th merdeka, mhsw msh tetap menginginkan WvS/KUHP Bld berlaku?
-apkh keinginan menolak RKUHP murni dari mhsw atau dari segolongan elit/pjbt/Jurist lama yg khawatir lahan/pekerjaan lamanya di bidang hk akan mengalami kebangkrutan krn dia sendiri tdk pernah tahu ilmu hk pid baru (ilmu RKUHP)? Dia & lembaganya hanya tahu ilmu WvS?
-dst (msh banyak mslh/pertanyaan detail yg bisa diajukan ke mhsw yg demo)"
Baca WhatsApps tersebut Saya berpikir, ini fix ada yang salah antara bunyi Pasal RKUHP yang asli dengan yang viral. Maka kemudian Saya mencari tahu dan mendonlot file RKUHPnya.
Dalam hukum pidana itu yang dicari kebenaran materiil bukan formil. (setahu saya, jika salah teman-teman atau bapak/ibu dosen pakar pidana bisa meluruskan). Hukum pidana membawa konsekuensi yang berat, yakni sanksi pidana. Membuat aturan pidanapun tidak mudah, jangankan satu kata dalam pasal. Di Pidana, salah memberikan titik(.) koma (,) dan, atau, dan/atau dan sebagainya itu bisa jadi celah BEBAS atau LEPAS nya tersangka. Oleh karenanya pembuat UU tidak boleh terlalu mudah menjadikan perbuatan tertentu menjadi tindak pidana. Di sinilah partisipasi masyarakat menjadi sangat penting. Masyarakat kita dari berbagai kalangan telah menyuarakan pendapat dan kritiknya atas rancangan KUHP tersebut kepada penyusun, kepada DPR dan pemerintah. Bisa dikatakan bahwa penyusunannya telah partisipatoris.
Ok, sekarang masuk ke Pasal RKUHP yang kontroversi dan menjadi viral. Ini juga bukan murni pendapat Saya pribadi namun hasil dari membaca, mengkaji dan bertanya kepada yang lebih ahli dibidangnya.
1. Pasal Gelandangan (Pasal 432 RUKUHP)
Yang Viral : Wanita dan Pekerja pulang malam dan terlunta-lunta akan didenda
Klarifikasi Penjelasannya : Tidak semua perbuatan menggelandang dalam pasal ini dikenakan pidana, yang dipidana hanya perbuatan bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang terbukti mengganggu ketertiban umum. Artinya untuk dipidana dengan denda paling banyak 1 juta, harus dibuktikan dulu bahwa perbuatan tersebut merugikan kepentingan umum (delik materiil). Pasal ini sejatinya juga bukan norma hukum baru. Dalam KUHP yang berlaku saat ini, perbuatan menggelandang justru dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 sampai 6 bulan (pasal 504 ayat 1 KUHP). Jadi, selama Kalian para Wanita yang pulang malam karena bekerja tidak akan dikenai Pasal ini.
2. Pasal Perzinahan (Pasal 417 dan 419 RKUHP)
Yang Viral : Kumpul Kebo dapat DIPIDANA
Klarifikasi penjelasannya : Dasar Negara adalah Pancasila. Ingat Sila ke -1, Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya negara mengakui aturan-aturan hukum beragam. Tidak ada satu agamapun di Indonesia yang memperbolehkan adanya praktik perzinahan. Pasal 417 RKUHP ini  jika dibaca lebih detail terdapat pengecualiannya, bahwa seseorang yang dikenakan pidana perzinaan, HANYA jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya (pasal 417 ayat 2).Karena termasuk jenis Delik Aduan, jadi tidak semua orang yang bisa melapor kalian-kalian yang suka 'zina' terus dipidana. Selama tidak ada yang mengadu ya tidak akan kena sanksi pidana.
3. Pasal Unggas Berkeliaran ( Pasal 278 RKUHP)
Yang Viral : Orang yang membiarkan unggasnya berjalan ditanah orang lain yang sudah ditaburi benih, dipidana dengan denda Kategori II atau maksimal 10 juta rupiah.
Klarifikasi penjelasannya :  Pasal ini sejatinya bukan norma hukum baru. WvS (KUHP Belanda)  yang ada saat ini pun mengatur pidana denda bagi orang yang membiarkan unggasnya berjalan di tanah orang lain yang sudah ditaburi benih. Tidak relevan? Lalu kenapa baru sekarang dipersoalkan? Pasal ini mengakomodir suara, aspirasi Saudara Kita yang tinggal di Pedesaan. Banyak benih biji-bijian yang mereka tanam dirusak/hancur oleh unggas milik tetangga. Mungkin bagi masyarakat perkotaan Pasal ini tidak penting, tapi yakin deh ini sangat merugikan.
4. Pasal Menghina Presiden  (Pasal 218 RKUHP)
Yang Viral : Menghina Presiden akan DIPIDANA
Klarifikasi Penjelasannya : Pasal tentang penghinaan presiden, pada WvS (KUHP Belanda)  memang sudah ada tetap penghinaan terhadap raja/ratu negeri Belanda. Bahkan, di WvS (KUHP Belanda) penghinaannya sangat banyak, termasuk keluarga atau kerabat kerajaan, gubernur atau wakil gubernur jenderal dan sebagainya yang dilindungi, bahkan sampai penghinaan dengan cara sindiran juga menjadi tindak pidana. Ketika Indonesia , penghinaan kepada raja/ratu telah diubah menjadi penghinaan pada presiden.  Selama pasal itu ada, terjadi perdebatan yakni mana batas antara kritik dan menghina presiden. Maka kemudian MK dalam putusannya membatalkan pasal penghinaan Presiden, bukan berarti boleh menghina presiden sebab bisa kena pasal penghinaan (umum). Dewasa ini ternyata muncul juga sikap yang keterlaluan dan bisa merendahkan martabat presiden, yang merupakan kepala negara kita, maka dalam RKUHP Pasal ini dihidupkan kembali. Namun bukan berarti Kita tidak boleh mengkritik Presiden. Kritik terhadap Presiden tetap diperbolehkan, yang dapat dikenakan sanksi pidana adalah menyebut Presiden dengan sebutan binatang atau kata-kata kotor. Pasal ini juga delik aduan abslout, yang artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan LANGSUNG presiden/wakil presiden baik lisan atau tertulis (pasal 220 RKUHP).
5. Pasal Santet (Pasal 252 RKUHP)
Yang Viral : Ancaman Pidana mengenai Santet dinilai sulit dibuktikan
Klarifikasi Penjelasannya : Jika dibaca teliti, Pasal 252 ayat (1) RKUHP berbunyi "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberi bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV." Jadi, bukan perbuatan santet yang dipidana, melainkan orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, dan menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik. Jika ternyata motifnya keuntungan, maka sanksi pidananya bisa ditambah sepertiga (pasal 252 ayat 2 RKUHP).
6. Pasal Aborsi  (Pasal 470-471 RKUHP)
Yang Viral : Sengaja menggugurkan kandungan termasuk korban perkosaan DIPIDANA
Klarifikasi Penjelasan : Baca Pasal ini harus bersamaan dengan UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagai Lex Spesialisnya. Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan ini menegaskan bahwa aborsi terhadap korban perkosaaan bukan sebuah tindak pidana. Intiya, aborsi memang dilarang kecuali untuk korban perkosaan dan ibu dalam keadaan gawat darurat.
7. Pasal Suami Perkosa Istri (Pasal 480 RKUHP)
Yang Viral : Suami perkosa istri dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun
Klarifikasi Penjelasan : Pasal ini ditujukan kepada semua orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh. Tidak dibatasi, apakah perbuatan dilakukan terhadap orang lain atau terhadap istri sendiri (marital rape), atau apakah pemaksaan dilakukan terhadap perempuan atau laki-laki. Perkosaan juga diperluas termasuk didalamnya memasukan alat kelamin ke anus atau mulut orang lain atau ke anus/mulut pelaku sendiri (sodomi), juga memasukkan bagian tubuh lain termasuk benda ke alat kelamin atau anus.
8. Pasal Penyebaran Ajaran komunisme/marxisme-leninisme (Pasal 188 RKUHP)
Yang Viral : penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang dapat dipidana paling lama 4 tahun
Klarifikasi Penjelasan : Pasal ini terdapat pengecualiannya, bahwa TIDAK menjadi pidana jika orang tersebut melakukan kajian komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan (Pasal 188 ayat 6 RKUHP). Kajian untuk kepentingan ilmu pengetahuan disini dalam termasuk didaalmnya aktifitas mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian (penjelasan pasal 188 ayat 6 RKUHP).
9. Pasal Alat Kontrasepsi  (Pasal 414, 416 RKUHP)
Yang Viral : Orang Tua Sengaja perlihatkan Alat Kontrasepsi di depan Anak di denda 1 Juta
Klarifikasi Penjelasan : Pasal 414 RKUHP ini berbunyi "Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana denda paling banyak kategori I. Perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan ketentuan ini adalah perbuatan mempertunjukkan, menawarkan atau menunjukkan untuk dapat memperoleh sarana untuk mencegah kehamilan. Perbuatan mempertunjukkan dapat dipindana bilamana dilakukan secara terang-terangan atau tidak terang-terangan tanpa diminta. Jadi, apabila perbuatan itu dilakukan untuk memenuhi permintaan bukan merupakan suatu tindak pidana.
10. Pasal Pelaku Kriminal yang Berusia Diatas 75 tahun Tidak Dipenjara (Pasal 70 ayat (1) huruf b RKUHP)
Klarifikasi Penjelasannya : Pasal ini ada pengecualinnya, yakni tidak berlaku bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, atau merugikan keuangan atau merugikan perekonomian negara. Misalnya tindak pidana korupsi, pembalakan liar, perdagangan manusia, terrorisme, pemerkosaan, dll. Tidak dipenjara disini dimaknai bahwa hukuman maksimal 5 tahun tersebut oleh hakim setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan dapat DIGANTI menjadi denda (pasal 70 ayat 1 RKUHP). Jadi pidananya tetap ADA.
Dalam pemikiran Saya,  tidak ada yang salah dalam bunyi pasalnya.  Tafsiran yang sediki berbeda dan keliru serta dianalogikan menjadi hiperbolalah yang membuat masyarakat resah.  Entah apa tujuannya, yang jelas marilah Kita budayakan membaca dari data aslinya terlebih dahulu sebelum memviralkannya. 
Terlepas dari isu Pasal kontroversial dalam RKUHP, Urgensi memiliki KUHP Nasional sangatlah penting. Lupakah Kita kepada cita-cita Pemerintah diawal kemerdekaan? Para profesor-profesor dan pakar hukum telah menyusun naskah RKUHP sejak sekitar 1977-1993, dan seterusnya naskah diserahkan kepada pemerintah, kemudian dibahas di DPR, aspirasi dan partisipasi masyarakat itu cukup diperhatikan serta didengarkan melalui seminar, workshop, kajian ilmiah di universitas-universitas dengan menghadirkan beberapa elemen masyarakat. Namun kini, kesempatan dan mimpi kita memiliki KUHP nasional, KUHP yang disusun bangsa sendiri dengan memperhatikan sungguh-sungguh kepribadian bangsa kita sendiri, nilai-nilai bangsa kita sendiri, menjadi tertunda lagi, entah sampai kapan.  Tidakkah Kita ingin mempunyai KUHP buatan bangsa sendiri?
KUHP bukanlah kitab suci. Masih ada legislative review dan judicial review buat mengoreksinya jika ternyata salah dan bertentangan dengan konstitusi kita. Urgensi memiliki KUHP nasional sangatlah penting. Jadi, mau menunggu sampai kapan lagi? Menunggu sampai kapan pun tidak mungkin semua pihak bersepakat dalam semua isu dalam KUHP. Tidak ada yang absolut dalam politik. Ada saluran konstitusi yang bisa membatalkan UU yaitu melalui Mahkamah Konstitusi.