PT Solid Gold Berjangka Tolak Kembalikan Uang Nasabah
SEMARANG, suaramerdeka.com - PT Solid Gold Berjangka Semarang tidak bersedia mengembalikan uang nasabah yang menuntut pengembalian atas kerugian investasi di perusahaan berjangka tersebut. Alasannya, kerugian dalam transaksi perdagangan sudah menjadi risiko investor.
"Memang nasabah bersikeras uang investasi kembali, tapi itu tidak bisa kita penuhi. Namanya transaksi perdagangan pasti ada untung dan rugi. Mereka seharusnya tahu konsekuensi itu," kata Kepala Cabang PT Solid Gold Berjangka Semarang, Jackson, Rabu (11/7).
Menurut Jackson, selama ini pihaknya telah melakukan transaksi sesuai dengan standar operasional prosedur seperti simulasi, mendapat izin dari nasabah, dan prediksi. Selain itu perusahaan berjangka tersebut juga memberikan bukti rekening koran melalui email dan pesan SMS.
"Wakil pialang efek kami, Sri Mulyanti, sudah melakukan sesuai prosedur. Kami sudah menjelaskan semua termasuk risiko dan prosedur kepada nasabah," ujarnya.
Dari hasil mediasi tertutup yang telah dilakukan antara PT Solid Gold Berjangka Semarang, nasabah, dan LSM, pada 27 Juni 2012 pihaknya melihat ada kejanggalan. Sebab dari nama lima nasabah yang mengadu karena merasa dirugikan, hanya Ari Wibowo yang benar-benar nasabah PT Solid Gold Berjangka (SGB).
Marsidi yang saat itu datang bersama Ari Wibowo, ternyata ciri-ciri fisiknya tidak sama dengan nama Marsidi yang merupakan nasabah PT SGB. "Nama Marsidi memang benar terdaftar sebagai nasabah kami. Tapi setelah dilihat di media, ternyata orang yang mengaku bernama Marsidi tersebut bukan Marsidi nasabah kami," jelasnya.
Ditambahkan, tidak benar bila kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp 2,5 miliar. Meski Ari Wibowo mempunya dua account untuk transaksi perdagangan emas berjangka di PT SGB, namun jumlah kerugian total hanya Rp 600 juta. "Soal dana yang digunakan Ari Wibowo berjumlah Rp 950 juta adalah hasil patungan bersama teman-temannya, kami tidak tahu dan bukan menjadi tanggung jawab Solid Gold," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang nasabah PT SGB Semarang, menuntut pengembalian uang investasi senilai Rp 2,5 miliar yang digunakan untuk perdagangan emas berjangka dikembalikan. Korban dari Wonosobo antara lain Wiwin Indarti Rp 250 juta, Endar Sugandi Rp 950 juta, Bowo Rp 100 juta, Ari Wibowo Rp 950 juta, dan Marsidi Rp 250 juta.
( Fani Ayudea , Hanung Soekendro / CN27 / JBSM )
Nasabah PT Solid Gold Berjangka Tertipu Rp 2,5 Miliar
Ari Wibowo, salah seorang korban mengaku dirugikan Rp 950 juta. Uang tersebut merupakan hasil patungan bersama rekan-rekannya yang berjumlah sepuluh orang, untuk berinvestasi di PT Solid Gold Berjangka Semarang.
Sejak bergabung menjadi investor pada akhir Desember 2011, karyawan perusahaan konstruksi di Wonosobo tersebut tak pernah mendapat penjelasan soal seluk beluk transaksi dari wakil pialang Sri Mulyanti. Seluruh transaksi online dilakukan oleh Sri Mulyanti bersama timnya. Ia hanya diminta menandatangani Buku Perjanjian PT Solid Gold Berjangka yang berisi aplikasi pembukaan rekening, dokumen pemberitahuan adanya risiko, perjanjian pemberian amanat, dan istilah-istilah dalam perdagangan berjangka.
"Saya pernah dihubungi, tapi kami tidak tahu berapa kali transaksi yang sudah dilakukan. Kami hanya dijanjikan transaksi di sini aman, prospek bagus, dan keuntungan sampai 15% lebih," ujarnya.
Ari Wibowo bersama rekan-rekannya mulai aktif bertransaksi sejak Januari 2012. Pada Januari ia mendapat keuntungan sebesar Rp 30 juta, dan di Februari mendapat Rp 40 juta. Namun pada Maret, tidak dapat bertransaksi karena transaksi terus mengalami minus dalam jumlah besar.
"Keuntungan yang kami dapat tidak imbang dengan jumlah investasi. Setelah kami minta transaksi ditutup, uang hanya kembali Rp 22 juta. Uang dinyatakan hilang. Saat ini kami hanya menuntut uang kembali," ujarnya.
( Fani Ayudea / CN32 / JBSM )
Dua artikel yang saya baca mengingatkan akan profesi saya 2 tahun silam. Sebenarnya jika terjadi kasus seperti diatas itu salah siapa? Salah marketingnya, wakil pialang atau nasabahnya?
Dari awal sudah di jelaskan adanya resiko kepada nasabah. Ketika menandatangani perjanjianpun nasabah tahu adanya resiko. Akan tetapi bila terjadi kerugian kemudian nasabah mengaku tidak paham dengan sistemnya, Ini salah siapa?????
Dari awal sudah di jelaskan adanya resiko kepada nasabah. Ketika menandatangani perjanjianpun nasabah tahu adanya resiko. Akan tetapi bila terjadi kerugian kemudian nasabah mengaku tidak paham dengan sistemnya, Ini salah siapa?????
Di sini saya mencoba obyektif, karena saya pun pernah berprofesi sebagai broker. Saya juga tidak ingin perusahaan pernah mengukir sejarah di kehidupan saya dilihat hanya sebelah mata saja. Dari awal para wakil pialang pasti sudah menjelaskan mengenai adanya resiko.
Namun saya pun tidak menyalahkan nasabah, siapa sih yang nggak kecewa. 100 juta adalah jumlah yang sangat besar. Dan perlu waktu bertahun-tahun untuk mengumpulkannya. Adalah sangat wajar sekali jika mereka marah dan berang.
Dalam penyampaiannya para marketer dan wakil pialang tidak transparan, karena takut kehilangan 'mangsa' sehingga yang disampaikan hanya yang baik-baiknya saja sehingga nasabah tergiur.
Dalam penyampaiannya para marketer dan wakil pialang tidak transparan, karena takut kehilangan 'mangsa' sehingga yang disampaikan hanya yang baik-baiknya saja sehingga nasabah tergiur.
Kalau saya boleh menyarankan, seharusnya kalau ingin kaya ya 'usaha'. Investasi yang tidak mengandung resiko besar. Untung sedikit-sedikit tidak mengapa asal continue. Daripada sekali untung besar setelah itu Nol Besar.
No comments:
Post a Comment