Sunday, September 29, 2019

hitsuke.blogspot.com

Ada Apa Dengan Pasal di RKUHP

Saya membuat tulisan ini BUKAN untuk membenarkan pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP, hanya Saja untuk memperluas perspektif netizen terhadap pasal kontroversial yang banyak beredar di media sosial. Apakah netizen sudah membaca isi dari RKUHP, minimal bunyi Pasal asli yang mendadak viral tersebut? Budayakan membaca terlebih dahulu, mencari tahu dari data utama, menggali informasi yang berkaitan dari secara mendalam sebelum Kita memviralkannya. Jangan sampai Kita menyuarakan sesuatu yang Kita sendiri belum paham dengan baik. Saya membuat tulisan ini bukan berarti Saya telah paham, Saya pun membaca dari berbagai literatur, menganalisa secara objektif, membuka diri dengan bertanya pada teman-teman yang ahli dibidangnya, karena konsentrasi Saya bukan di Hukum Pidana melainkan Tata Negara :)
Sebenarnya, mempunyai KUHP nasional telah lama dicita-citakan oleh Pemerintah Kita sejak Indonesia merdeka.Dari sumber yang Saya baca, dalam UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan berlakunya KUHP 1915 dengan berbagai perubahan, pada bagian akhir UU itu dikatakan bahwa akan segera disusun KUHP baru. Beberapa hari lalu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) nasional sudah hampir pasti dicanangkan 24 September 2019. Namun, kepastian itu buyar ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan meminta penundaan pengesahan RKUHP karena ada sejumlah isu belum tuntas dan perlu dibahas anggota DPR mendatang. Bahkan sampai terjadi demo mahasiswa yang meminta untuk menolak RKUHP karena sebelumnya telah viral beredar Pasal-Pasal kontroversial bahkan banyak meme-meme mengenai Pasal-Pasal tersebut berseliweran di Media Sosial Saya.
Sempat terkejut membaca isu-isu yang beredar di internet, karena setahu Saya RKUHP dibuat oleh profesor-profesor pakar hukum yang telah dirancang puluhan tahun dan telah melewati perjalanan panjang untuk membahasnya, hingga sekarang profesor-profesor yang membahasnya banyak yang sudah meninggal. Sebagian isi rancangan KUHP bersumber dari masukan dan aspirasi masyarakat melalui berbagai cara, seminar, penelitian, konferensi, workshop, dan sebagainya. Sebagian bersumber dari hasil-hasil perbandingan dengan hukum pidana negara lain, yang dianggap baik dan tepat digunakan. Berbagai perkembangan dan kemajuan masyarakat ikut juga menjadi masukan bagi para penyusun rancangan KUHP. Masa hasilnya seperti itu? Saya masih bertanya-tanya dalam hati.
Sedikit banyak Saya mengetahui dan mengenal ketua/tim perancang RKUHP ini, serta sering mengikuti seminarnya juga, karena kebetulan Beliau pernah mengajar Saya ketika Saya mengambil Magister Ilmu Hukum. Masa Seperti ini? Ketidakpercayaan Saya terjawab dengan adanya chat WA yang masuk dari nomor Beliau. Kemungkinan Beliau kirim broadcast ke semua nomor yang ada di kontaknya, alhamdulillahnya nomor Saya termasuk yang dikirimi :D . Isi dari chat tersebut seperti ini :
"Sbg mhsw yg berpikiran kritis & jernih, coba sdr bersm kwn2 melakukan penelitian :
-apa alsn2 mhsw menolak RKUHP?
-apa kekurangan/kelemahan RKUHP dibandingkan dg WvS (KUHP warisan Bld)?
-apkh mhsw pernah membaca sendiri & memahami betul RKUHP?
-apkh mhsw tahu ltr belakang proses pembaharuan & perkembangan RKUHP?
-apkh mhsw tahu/sadar bhw WvS (KUHP Bld banyak mengandung kelemahan/kekurangan dilht dari nilai2 filosofis Pancasila, nilai religius & nilai2 hk yg hdp di masyarakat? Apkh kekurangan WvS itu mau tetap dipertahankan & membiarkan ilmu WvS itu menjajah cara berpikir hk bangsa/mhsw/aprt penegak hk yg menimbulkan korban ketdkadilan terhadap kasus2/rakyat kecil?
-apkh mhswa tahu bhw semua seminar/pertemuan ilmiah nasional sepakat untuk mengganti & memperbarui WvS Bld dgn KUHP Nasional?
-tahukah mhsw bhwa RKUHP itu sdh melalui berbagai kajian/pembahasan ilmiah yg ckp lama?
-apkh setlh 74/75 th merdeka, mhsw msh tetap menginginkan WvS/KUHP Bld berlaku?
-apkh keinginan menolak RKUHP murni dari mhsw atau dari segolongan elit/pjbt/Jurist lama yg khawatir lahan/pekerjaan lamanya di bidang hk akan mengalami kebangkrutan krn dia sendiri tdk pernah tahu ilmu hk pid baru (ilmu RKUHP)? Dia & lembaganya hanya tahu ilmu WvS?
-dst (msh banyak mslh/pertanyaan detail yg bisa diajukan ke mhsw yg demo)"
Baca WhatsApps tersebut Saya berpikir, ini fix ada yang salah antara bunyi Pasal RKUHP yang asli dengan yang viral. Maka kemudian Saya mencari tahu dan mendonlot file RKUHPnya.
Dalam hukum pidana itu yang dicari kebenaran materiil bukan formil. (setahu saya, jika salah teman-teman atau bapak/ibu dosen pakar pidana bisa meluruskan). Hukum pidana membawa konsekuensi yang berat, yakni sanksi pidana. Membuat aturan pidanapun tidak mudah, jangankan satu kata dalam pasal. Di Pidana, salah memberikan titik(.) koma (,) dan, atau, dan/atau dan sebagainya itu bisa jadi celah BEBAS atau LEPAS nya tersangka. Oleh karenanya pembuat UU tidak boleh terlalu mudah menjadikan perbuatan tertentu menjadi tindak pidana. Di sinilah partisipasi masyarakat menjadi sangat penting. Masyarakat kita dari berbagai kalangan telah menyuarakan pendapat dan kritiknya atas rancangan KUHP tersebut kepada penyusun, kepada DPR dan pemerintah. Bisa dikatakan bahwa penyusunannya telah partisipatoris.
Ok, sekarang masuk ke Pasal RKUHP yang kontroversi dan menjadi viral. Ini juga bukan murni pendapat Saya pribadi namun hasil dari membaca, mengkaji dan bertanya kepada yang lebih ahli dibidangnya.
1. Pasal Gelandangan (Pasal 432 RUKUHP)
Yang Viral : Wanita dan Pekerja pulang malam dan terlunta-lunta akan didenda
Klarifikasi Penjelasannya : Tidak semua perbuatan menggelandang dalam pasal ini dikenakan pidana, yang dipidana hanya perbuatan bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang terbukti mengganggu ketertiban umum. Artinya untuk dipidana dengan denda paling banyak 1 juta, harus dibuktikan dulu bahwa perbuatan tersebut merugikan kepentingan umum (delik materiil). Pasal ini sejatinya juga bukan norma hukum baru. Dalam KUHP yang berlaku saat ini, perbuatan menggelandang justru dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 sampai 6 bulan (pasal 504 ayat 1 KUHP). Jadi, selama Kalian para Wanita yang pulang malam karena bekerja tidak akan dikenai Pasal ini.
2. Pasal Perzinahan (Pasal 417 dan 419 RKUHP)
Yang Viral : Kumpul Kebo dapat DIPIDANA
Klarifikasi penjelasannya : Dasar Negara adalah Pancasila. Ingat Sila ke -1, Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya negara mengakui aturan-aturan hukum beragam. Tidak ada satu agamapun di Indonesia yang memperbolehkan adanya praktik perzinahan. Pasal 417 RKUHP ini  jika dibaca lebih detail terdapat pengecualiannya, bahwa seseorang yang dikenakan pidana perzinaan, HANYA jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya (pasal 417 ayat 2).Karena termasuk jenis Delik Aduan, jadi tidak semua orang yang bisa melapor kalian-kalian yang suka 'zina' terus dipidana. Selama tidak ada yang mengadu ya tidak akan kena sanksi pidana.
3. Pasal Unggas Berkeliaran ( Pasal 278 RKUHP)
Yang Viral : Orang yang membiarkan unggasnya berjalan ditanah orang lain yang sudah ditaburi benih, dipidana dengan denda Kategori II atau maksimal 10 juta rupiah.
Klarifikasi penjelasannya :  Pasal ini sejatinya bukan norma hukum baru. WvS (KUHP Belanda)  yang ada saat ini pun mengatur pidana denda bagi orang yang membiarkan unggasnya berjalan di tanah orang lain yang sudah ditaburi benih. Tidak relevan? Lalu kenapa baru sekarang dipersoalkan? Pasal ini mengakomodir suara, aspirasi Saudara Kita yang tinggal di Pedesaan. Banyak benih biji-bijian yang mereka tanam dirusak/hancur oleh unggas milik tetangga. Mungkin bagi masyarakat perkotaan Pasal ini tidak penting, tapi yakin deh ini sangat merugikan.
4. Pasal Menghina Presiden  (Pasal 218 RKUHP)
Yang Viral : Menghina Presiden akan DIPIDANA
Klarifikasi Penjelasannya : Pasal tentang penghinaan presiden, pada WvS (KUHP Belanda)  memang sudah ada tetap penghinaan terhadap raja/ratu negeri Belanda. Bahkan, di WvS (KUHP Belanda) penghinaannya sangat banyak, termasuk keluarga atau kerabat kerajaan, gubernur atau wakil gubernur jenderal dan sebagainya yang dilindungi, bahkan sampai penghinaan dengan cara sindiran juga menjadi tindak pidana. Ketika Indonesia , penghinaan kepada raja/ratu telah diubah menjadi penghinaan pada presiden.  Selama pasal itu ada, terjadi perdebatan yakni mana batas antara kritik dan menghina presiden. Maka kemudian MK dalam putusannya membatalkan pasal penghinaan Presiden, bukan berarti boleh menghina presiden sebab bisa kena pasal penghinaan (umum). Dewasa ini ternyata muncul juga sikap yang keterlaluan dan bisa merendahkan martabat presiden, yang merupakan kepala negara kita, maka dalam RKUHP Pasal ini dihidupkan kembali. Namun bukan berarti Kita tidak boleh mengkritik Presiden. Kritik terhadap Presiden tetap diperbolehkan, yang dapat dikenakan sanksi pidana adalah menyebut Presiden dengan sebutan binatang atau kata-kata kotor. Pasal ini juga delik aduan abslout, yang artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan LANGSUNG presiden/wakil presiden baik lisan atau tertulis (pasal 220 RKUHP).
5. Pasal Santet (Pasal 252 RKUHP)
Yang Viral : Ancaman Pidana mengenai Santet dinilai sulit dibuktikan
Klarifikasi Penjelasannya : Jika dibaca teliti, Pasal 252 ayat (1) RKUHP berbunyi "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberi bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV." Jadi, bukan perbuatan santet yang dipidana, melainkan orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, dan menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik. Jika ternyata motifnya keuntungan, maka sanksi pidananya bisa ditambah sepertiga (pasal 252 ayat 2 RKUHP).
6. Pasal Aborsi  (Pasal 470-471 RKUHP)
Yang Viral : Sengaja menggugurkan kandungan termasuk korban perkosaan DIPIDANA
Klarifikasi Penjelasan : Baca Pasal ini harus bersamaan dengan UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagai Lex Spesialisnya. Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan ini menegaskan bahwa aborsi terhadap korban perkosaaan bukan sebuah tindak pidana. Intiya, aborsi memang dilarang kecuali untuk korban perkosaan dan ibu dalam keadaan gawat darurat.
7. Pasal Suami Perkosa Istri (Pasal 480 RKUHP)
Yang Viral : Suami perkosa istri dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun
Klarifikasi Penjelasan : Pasal ini ditujukan kepada semua orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh. Tidak dibatasi, apakah perbuatan dilakukan terhadap orang lain atau terhadap istri sendiri (marital rape), atau apakah pemaksaan dilakukan terhadap perempuan atau laki-laki. Perkosaan juga diperluas termasuk didalamnya memasukan alat kelamin ke anus atau mulut orang lain atau ke anus/mulut pelaku sendiri (sodomi), juga memasukkan bagian tubuh lain termasuk benda ke alat kelamin atau anus.
8. Pasal Penyebaran Ajaran komunisme/marxisme-leninisme (Pasal 188 RKUHP)
Yang Viral : penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang dapat dipidana paling lama 4 tahun
Klarifikasi Penjelasan : Pasal ini terdapat pengecualiannya, bahwa TIDAK menjadi pidana jika orang tersebut melakukan kajian komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan (Pasal 188 ayat 6 RKUHP). Kajian untuk kepentingan ilmu pengetahuan disini dalam termasuk didaalmnya aktifitas mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian (penjelasan pasal 188 ayat 6 RKUHP).
9. Pasal Alat Kontrasepsi  (Pasal 414, 416 RKUHP)
Yang Viral : Orang Tua Sengaja perlihatkan Alat Kontrasepsi di depan Anak di denda 1 Juta
Klarifikasi Penjelasan : Pasal 414 RKUHP ini berbunyi "Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana denda paling banyak kategori I. Perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan ketentuan ini adalah perbuatan mempertunjukkan, menawarkan atau menunjukkan untuk dapat memperoleh sarana untuk mencegah kehamilan. Perbuatan mempertunjukkan dapat dipindana bilamana dilakukan secara terang-terangan atau tidak terang-terangan tanpa diminta. Jadi, apabila perbuatan itu dilakukan untuk memenuhi permintaan bukan merupakan suatu tindak pidana.
10. Pasal Pelaku Kriminal yang Berusia Diatas 75 tahun Tidak Dipenjara (Pasal 70 ayat (1) huruf b RKUHP)
Klarifikasi Penjelasannya : Pasal ini ada pengecualinnya, yakni tidak berlaku bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, atau merugikan keuangan atau merugikan perekonomian negara. Misalnya tindak pidana korupsi, pembalakan liar, perdagangan manusia, terrorisme, pemerkosaan, dll. Tidak dipenjara disini dimaknai bahwa hukuman maksimal 5 tahun tersebut oleh hakim setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan dapat DIGANTI menjadi denda (pasal 70 ayat 1 RKUHP). Jadi pidananya tetap ADA.
Dalam pemikiran Saya,  tidak ada yang salah dalam bunyi pasalnya.  Tafsiran yang sediki berbeda dan keliru serta dianalogikan menjadi hiperbolalah yang membuat masyarakat resah.  Entah apa tujuannya, yang jelas marilah Kita budayakan membaca dari data aslinya terlebih dahulu sebelum memviralkannya. 
Terlepas dari isu Pasal kontroversial dalam RKUHP, Urgensi memiliki KUHP Nasional sangatlah penting. Lupakah Kita kepada cita-cita Pemerintah diawal kemerdekaan? Para profesor-profesor dan pakar hukum telah menyusun naskah RKUHP sejak sekitar 1977-1993, dan seterusnya naskah diserahkan kepada pemerintah, kemudian dibahas di DPR, aspirasi dan partisipasi masyarakat itu cukup diperhatikan serta didengarkan melalui seminar, workshop, kajian ilmiah di universitas-universitas dengan menghadirkan beberapa elemen masyarakat. Namun kini, kesempatan dan mimpi kita memiliki KUHP nasional, KUHP yang disusun bangsa sendiri dengan memperhatikan sungguh-sungguh kepribadian bangsa kita sendiri, nilai-nilai bangsa kita sendiri, menjadi tertunda lagi, entah sampai kapan.  Tidakkah Kita ingin mempunyai KUHP buatan bangsa sendiri?
KUHP bukanlah kitab suci. Masih ada legislative review dan judicial review buat mengoreksinya jika ternyata salah dan bertentangan dengan konstitusi kita. Urgensi memiliki KUHP nasional sangatlah penting. Jadi, mau menunggu sampai kapan lagi? Menunggu sampai kapan pun tidak mungkin semua pihak bersepakat dalam semua isu dalam KUHP. Tidak ada yang absolut dalam politik. Ada saluran konstitusi yang bisa membatalkan UU yaitu melalui Mahkamah Konstitusi.

Wednesday, March 27, 2019

hitsuke.blogspot.com

Alasan kenapa Jadi Anak (dianggap) Orang Kaya itu tidak enak.

Jadi anak orang kaya? Wuih pasti hidupnya seneng banget, jauh dari penderitaan, selalu bahagia. Kebahagiaan bukanlah karena harta, tetapi karena hati. 


Saya menulis ini mungkin karena curhat colongan karena Saya tergolong orang yang agak introvet dan tidak mudah mengungkapkan isi hati kepada orang lain secara langsung. Atau mungkin juga karena bahasa tulisan Saya lebih halus daripada bahasa lisan Saya. Terserah bagaimana pembaca menyikapi. Beberapa tahun yang lalu Saya pun sempat menulis perasaan Saya ketika ada seseorang yang mengatakan Saya MAHAL ( https://minakoangel.blogspot.com/2014/09/mahal.html ) padahal Saya tidak dijual atau menjual diri lho.... hahahahahaha.....


Pengantarnya sudah cukup, sekaranng masuk ke topik curhatannya, kenapa si jadi anak (dianggap) Orang Kaya itu nggak enak. Disini Saya pake dalam kurung dianggap karena yang memberikan label 'Orang Kaya' pada orang tua adalah masyarakat sekitar, bukan Saya. Karena menurut Saya semua manusia itu sama dihadapan Tuhan, yang membedakan di dunia adalah 'bejo' sama 'ora bejo'. Dan Saya dan orang tua mungkin termasuk yang 'bejo' dalam hal materi. 

Ini lho alasan kenapa jadi anak (dianggap) orang kaya itu tidak enak

1. Harapan Tinggi Dari Keluarga
  • Semua orang dalam keluarganya terutama mami papinya adalah orang yang sukses di bidangnya, bahkan mereka rata-rata udah sukses di usia muda. Jadi wajar dong kalo ortu dan keluarga pengen dia juga sukses minimal sama dengan kesuksesan ortunya. 
  • Itu pasti jadi sesuatu yang membebani dan butuh kepercayaan diri dan usaha yang besar. Mereka merasa hidup nggak berarti kalau nggak sukses kayak mami papinya. 
Alhamdulillah Ayah dan Ibu Saya termasuk orang yang sukses di bidangnya. Jujur ini sangat membebani pikiran Saya. Seorang anak pasti dong berkiblat pada orang tuanya. Saat ini Saya merasa tidak dapat atau lebih tepatnya belum dapat menyamakan apa yang Saya raih dengan yang Ayah Ibu Saya raih (dalam hal ini mungkin berkaitan dengan prestise), meskipun teman-teman memandang Saya termasuk Wanita yang berpendidikan tinggi, berkarier bagus dan MAHAL (ahahahaha, entah kenapa Saya masih sakit hati dikatain MAHAL) namun Saya merasa Saya masih bukan apa-apa dan tidak ada apa-apanya. Mereka Saja yang Salah menilai.

2. Kurang dikenali secara Pribadi
  • Orang-orang pasti lebih kenal dirinya sebagai anak dari Bapak ato Ibu S yang super kaya di kampung, yang mobilnya 17 dan punya banyak perusahaan. Dia selalu berada di bayang-bayang ortunya yang kaya.
  • Apapun yang dilakuinnya pasti dianggap bakalan mudah wong anak orang kaya kok! Padahal bisa saja itu karena kerja kerasnya sendiri dan gak ada campur tangan ortunya. Tapi orang mana mau tau itu? Kalo pun dijelasin orang juga gak bakalan percaya.
That's Right. Ini pernah Saya alami ketika Saya berada di sebuah Kota kecil, dimana ibarat daun jatuh pun seantero kota bakal tahu. Alhamdulillah nama Ayah Ibu Saya termasuk diperhitungkan di sana. Itu sebabnya Saya tidak mau berkarir di Kota tersebut dan memilih menetap di kota besar, kota tempat kelahiran Saya setelah lulus kuliah, padahal Saya sempat membuka usaha kecil-kecilan lho di Kota X yang akhirnya Saya tinggalkan karena Saya ingin dikenal sebagai Saya bukan sebagai putra Bapak S Ibu E.

3. Susah mengukur keikhlasan Mereka yang dekat dengannya
  • Anak orang kaya udah terkenal banyak duit dan harusnya murah hati karena punya cukup banyak untuk dibagikan. Temen-temen yang ada di sekitar mereka jadi susah buat ngukurnya. Termasuk kalo ada yang berusaha jadi pacar. Susah ngukur motivasinya. Apa beneran suka atau suka duitnya aja. 
  • Mereka ini juga pengen disukai dan dicintai sebagai pribadi sebagaimana mereka adanya, terlepas dari uang yang ada di kantongnya. Tapi kita semua suka gak bisa ngebedain hal itu bukan? 
That's RightIni kenapa Saya selalu curiga pada kepada teman-teman Pria yang mendekati dan ingin menjadikan Saya sebagai pacar. Ini pula sebabnya Saya lebih memilih menetap di kota besar tempat kelahiran Saya dan pernah menolak fasilitas yang akan diberikan pada Saya. Cuma mau lihat siapa yang tulus dan siapa yang modus. 

4. Temen ngarep dibayarin.
  • Dimanapun dia berada dan ketemu temen-temen, dia suka bingung jika harus selalu ngebayarin belanjaan atau makan mereka. Dia seolah kas berjalan yang harus selalu siap dengan duit banyak, buat bayarin temen-temennya. Belum lagi barisan orang yang selalu minta traktiran, minta dibeliin oleh-oleh, minta dikasi hadiah, minta dibeliin inilah itulah.. padahal mereka ini juga seneng kalo ada yang traktir.
Ini kenapa Saya tidak pernah memulai 'mengajak jalan' teman-teman. Kalau Saya 'diajak' ayo.. ayo.. saja. Karena mohon maaf (bukan bermaksud menyinggung atau su'udzon), teman-teman di lingkungan Saya (terutama perempuan, laki juga ada tapi dikit) setiap Saya ajak selalu bilang 'bayari...' Kan Saya jadi males, padahal kalau Saya yang diajak Saya selalu berusaha merogoh kocek sendiri. Mereka pikir Saya bank apa, selalu ada uang huh...!!!

5. Orang pikir, Kaya berarti nggak pernah punya masalah
  • Anak orang kaya haram hukumnya buat galau dan susah, karena kaya itu identik dengan kesenangan, kebahagiaan dan kenyamanan, pokoknya gak boleh ada kata susah dalam kamusnya. Kenyataannya mereka ini juga manusia biasa kayak kamu dan saya, yang punya masalah. Meski punya banyak uang, kadang uang gak bisa nyelesein semua masalahnya. 
  • Saat mereka lagi galau semua orang gak percaya, seolah galau itu hanya dibuat-buat dan masalahnya juga diada-adakan. Apa sih yang harus digalauin orang kaya? Kan semua udah disediain?
Saat Saya galau karena lagi nggak punya uang karena lagi nganggur atau baru saja resign, teman-teman pasti mengatakan masa kamu nggak punya uang? kan naikmu mobil? Hellow.... apa iya mobil bisa jalan sendiri tanpa bensin? Untuk beli bensin memangnya bisa pake senyum, kan ya harus pake uang. Dapat uang darimana jika posisi tidak bekerja?
Kan online shop mu jalan. Heloww.... seberapa si pendapatan dari jualan itu. Buat beli bensin sekali saja langsung habis. Atau ketika Saya meminta lowongan pekerjaan pada teman, pasti pada bilang, aduh ga berani bayar direktur. Sepertinya mereka semua perlu ditutur dengan pitutur jaa kalau 'urip iku sawang sinawang, ojo mung nyawang sing kesawang.'

Jadi anak (dianggap) orang Kaya juga sering dibuat merasa bersalah, begitu banyak kecemburauan karena seperti saya bilang tadi kebetulan alias 'bejo' lahir di keluarga yang Alhamdulillah berkecukupan. Banyak kalimat-kalimat kecemburuan bahkan sampai dikatain MAHAL yang sering Saya dengar seperti, "kamu pasti nggak pernah ngerasain susahnya cari duit buat kuliah", "kalau aku jadi kamu aku pasti....bla..bla...bla.."

Hellow... Stop menjudge. Saya tidak pernah meminta Tuhan untuk dilahirkan di keluarga yang (dianggap) Kaya. Tuhan yang mentakdirkannya. Satu hal lagi, kaya itu bukan berarti bisa membeli segalanya. Justru orang kaya itu sangat berhati-hati mengeluarkan uangnya, bukan asal belanja, bukan asal memberi. Bukannya pelit lho ya.... Karena bagi mereka bagaimana uang yang mereka punya bisa diputar untuk menghasilkan yang lebih banyak. Sering ada di medsos-medsos, perbedaan orang Kaya dan yang pura-pura Kaya kan. Nah baca dulu deh....!!!