PT Solid Gold Berjangka Tolak Kembalikan Uang Nasabah
SEMARANG, suaramerdeka.com - PT Solid Gold Berjangka
Semarang tidak bersedia mengembalikan uang nasabah yang menuntut
pengembalian atas kerugian investasi di perusahaan berjangka tersebut.
Alasannya, kerugian dalam transaksi perdagangan sudah menjadi risiko
investor.
"Memang nasabah bersikeras uang investasi kembali, tapi itu tidak
bisa kita penuhi. Namanya transaksi perdagangan pasti ada untung dan
rugi. Mereka seharusnya tahu konsekuensi itu," kata Kepala Cabang PT
Solid Gold Berjangka Semarang, Jackson, Rabu (11/7).
Menurut Jackson, selama ini pihaknya telah melakukan transaksi sesuai
dengan standar operasional prosedur seperti simulasi, mendapat izin
dari nasabah, dan prediksi. Selain itu perusahaan berjangka tersebut
juga memberikan bukti rekening koran melalui email dan pesan SMS.
"Wakil pialang efek kami, Sri Mulyanti, sudah melakukan sesuai
prosedur. Kami sudah menjelaskan semua termasuk risiko dan prosedur
kepada nasabah," ujarnya.
Dari hasil mediasi tertutup yang telah dilakukan antara PT Solid Gold
Berjangka Semarang, nasabah, dan LSM, pada 27 Juni 2012 pihaknya
melihat ada kejanggalan. Sebab dari nama lima nasabah yang mengadu
karena merasa dirugikan, hanya Ari Wibowo yang benar-benar nasabah PT
Solid Gold Berjangka (SGB).
Marsidi yang saat itu datang bersama Ari Wibowo, ternyata ciri-ciri
fisiknya tidak sama dengan nama Marsidi yang merupakan nasabah PT SGB.
"Nama Marsidi memang benar terdaftar sebagai nasabah kami. Tapi setelah
dilihat di media, ternyata orang yang mengaku bernama Marsidi tersebut
bukan Marsidi nasabah kami," jelasnya.
Ditambahkan, tidak benar bila kerugian yang dialami nasabah mencapai
Rp 2,5 miliar. Meski Ari Wibowo mempunya dua account untuk transaksi
perdagangan emas berjangka di PT SGB, namun jumlah kerugian total hanya
Rp 600 juta. "Soal dana yang digunakan Ari Wibowo berjumlah Rp 950 juta
adalah hasil patungan bersama teman-temannya, kami tidak tahu dan bukan
menjadi tanggung jawab Solid Gold," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang nasabah PT SGB Semarang,
menuntut pengembalian uang investasi senilai Rp 2,5 miliar yang
digunakan untuk perdagangan emas berjangka dikembalikan. Korban dari
Wonosobo antara lain Wiwin Indarti Rp 250 juta, Endar Sugandi Rp 950
juta, Bowo Rp 100 juta, Ari Wibowo Rp 950 juta, dan Marsidi Rp 250 juta.
(
Fani Ayudea , Hanung Soekendro / CN27 / JBSM )
Nasabah PT Solid Gold Berjangka Tertipu Rp 2,5 Miliar
SEMARANG, suaramerdeka.com - Modus penipuan berkedok
investasi bursa berjangka dengan iming-iming keuntungan yang besar
kembali terjadi. Lima orang nasabah PT Solid Gold Berjangka Semarang,
hari ini mendatangi kantor perusahaan bursa berjangka tersebut di Rukan
Pemuda Jl Pemuda. Mereka menuntut uang investasi senilai Rp 2,5 miliar
yang digunakan untuk perdagangan emas berjangka dikembalikan.
Ari
Wibowo, salah seorang korban mengaku dirugikan Rp 950 juta. Uang
tersebut merupakan hasil patungan bersama rekan-rekannya yang berjumlah
sepuluh orang, untuk berinvestasi di PT Solid Gold Berjangka Semarang.
Sejak
bergabung menjadi investor pada akhir Desember 2011, karyawan
perusahaan konstruksi di Wonosobo tersebut tak pernah mendapat
penjelasan soal seluk beluk transaksi dari wakil pialang Sri Mulyanti.
Seluruh transaksi online dilakukan oleh Sri Mulyanti bersama timnya. Ia
hanya diminta menandatangani Buku Perjanjian PT Solid Gold Berjangka
yang berisi aplikasi pembukaan rekening, dokumen pemberitahuan adanya
risiko, perjanjian pemberian amanat, dan istilah-istilah dalam
perdagangan berjangka.
"Saya pernah dihubungi, tapi kami tidak
tahu berapa kali transaksi yang sudah dilakukan. Kami hanya dijanjikan
transaksi di sini aman, prospek bagus, dan keuntungan sampai 15% lebih,"
ujarnya.
Ari Wibowo bersama rekan-rekannya mulai aktif
bertransaksi sejak Januari 2012. Pada Januari ia mendapat keuntungan
sebesar Rp 30 juta, dan di Februari mendapat Rp 40 juta. Namun pada
Maret, tidak dapat bertransaksi karena transaksi terus mengalami minus
dalam jumlah besar.
"Keuntungan yang kami dapat tidak imbang
dengan jumlah investasi. Setelah kami minta transaksi ditutup, uang
hanya kembali Rp 22 juta. Uang dinyatakan hilang. Saat ini kami hanya
menuntut uang kembali," ujarnya.
(
Fani Ayudea / CN32 / JBSM )
Dua artikel yang saya baca mengingatkan akan profesi saya 2 tahun silam. Sebenarnya jika terjadi kasus seperti diatas itu salah siapa? Salah marketingnya, wakil pialang atau nasabahnya?
Dari awal sudah di jelaskan adanya resiko kepada nasabah. Ketika menandatangani perjanjianpun nasabah tahu adanya resiko. Akan tetapi bila terjadi kerugian kemudian nasabah mengaku tidak paham dengan sistemnya, Ini salah siapa?????
Di sini saya mencoba obyektif, karena saya pun pernah berprofesi sebagai broker. Saya juga tidak ingin perusahaan pernah mengukir sejarah di kehidupan saya dilihat hanya sebelah mata saja. Dari awal para wakil pialang pasti sudah menjelaskan mengenai adanya resiko.
Namun saya pun tidak menyalahkan nasabah, siapa sih yang nggak kecewa. 100 juta adalah jumlah yang sangat besar. Dan perlu waktu bertahun-tahun untuk mengumpulkannya. Adalah sangat wajar sekali jika mereka marah dan berang.
Dalam penyampaiannya para marketer dan wakil pialang tidak transparan, karena takut kehilangan 'mangsa' sehingga yang disampaikan hanya yang baik-baiknya saja sehingga nasabah tergiur.
Kalau saya boleh menyarankan, seharusnya kalau ingin kaya ya 'usaha'. Investasi yang tidak mengandung resiko besar. Untung sedikit-sedikit tidak mengapa asal continue. Daripada sekali untung besar setelah itu Nol Besar.