Sunday, June 28, 2020

hitsuke.blogspot.com

Selamat Datang di "New Normal", Ayo ambil peluang

Jika Lockdown dan PSBB yang dilakukan Indonesia tidak berhasil, untuk menyelamatkan perekonomian kemungkinan akan diberlakukan Herd Immunity, yang artinya menyerahkan rakyat pada seleksi alam.
Saat ini Kita dan Pemerintah sama-sama dihadapkan pada ketidakpastian, tidak pasti kapan virus corona akan berakhir, tidak pasti kapan Kita bisa kembali beraktifitas seperti sediakala. Dan sebagian orang merasa tidak pasti apakah setelah virus corona berakhir, mereka masih bisa mendapatkan pekerjaan dan penghasilan seperti sebelumnya.
Banyak ketidakpastian yang harus Kita hadapi. Disatu sisi Virus Corona telah merubah banyak hal di Kehidupan Kita tanpa Kita sadari. Virus Corona tidak hanya berdampak pada kesehatan, tapi juga berdampak pada sektor ekonomi dan sosial. Jika Kita tidak mampu beradaptasi dengan perubahan ini, maka Kita akan masuk ke dalam golongan orang yang merugi dan tertinggal. Kebiasan-kebiasaan baru ini akan dikenal dengan istilah "New Normal".
Jika Kita tetap bertahan dan ingin selamat dari pandemi ini, sebaiknya persiapkan diri untuk beradaptasi dan menjalankan "New Normal".
Apa saja yang termasuk dalam prediksi "New Normal"?
1. Kesehatan dan Kebersihan
Kesehatan dan kebersihan akan menjadi komoditas nomor satu. Ketakutan orang-orang akan terserang virus membuat semua orang kini semakin ketat menjaga kesehatan dan kebersihan. Jika Kita ke luar rumah, di jalan-jalan, di warung-warung, rumah makan dan mall banyak Kita temui wastafel dadakan dimana-mana. Hand sanitizer menjadi barang yang paling dicari. Orang-orang mengenakan masker kemana-mana. Vitamin dan jamu menjadi yang paling banyak dikonsumsi selain makanan pokok. Sebelum bepergian, orang akan dicek terlebih dahul suhu tubuhnya dan tidak akan diijinkan melanjutkan perjalanan jika terindikasi tidak sehat. Tidak menutup kemungkinan, kedepannya orang akan diwajibkan membawa dokumen pribadi saat bepergian. Atau bisa jadi sistem pelacakan kesehatan terminal transportasi umum seperti bandara, dan stasiun akan menjadi lebih praktis dan mudah.
2. Online
Selama pandemi ini, dengan diberlakukannya Work For Home, orang banyak yang bekerja secara online. Online Meeting menjadi tren yang terus meningkat selama pandemi. Setelah merasakan praktisnya meeting online, ke depan orang bisa-bisa merasa tidak perlu menyewa kantor lagi untuk tempat karyawan bekerja. Karyawan bisa bekerja darimana saja asalkan mereka terus online. Mereka bisa bekerja dari rumah, dari hotel, dari kampung halaman, di tepi pantai dan dimana saja. Asalkan ada jaringan internet yang memadahi dan kencang kerja online tidak perlu jadi masalah.
3. Menurunnya Persewaan Kantor
Karena karyawan sekarang bisa bekerja darimana saja, tentunya imbasnya pada persewaan kantor. Harga sewa kantor yang mahal menjadi beban bagi pengusaha. Dengan terbiasanya bekerja online, Pengusaha bisa mengurangi sewa kantor tanpa mengurangi produktifitas perusahaan. Jika dulu harus menyewa satu gedung/ruko untuk perusahaan, kini pengusaha bisa mengurangi biaya dengan menyewa sebagian kecil dari ruko/gedung. Ke depan kemunginan akan semakin menjamur bisnis-bisnis persewaan kantor gabungan, dimana dalam satu gedung/ruko terdapat kantor kecil-kecil yang disewakan dengan harga murah.
4. Banyaknya PHK dan Pengurangan Gaji
Dengan terbiasanya bekerja online, Pengusaha pasti akan berpikir untuk melakukan efisiensi. Progress kerja disetorkan dan dinilai secara online. Dari sini Pengusaha akan mendapatkan gambaran dari sektor mana saja di perusahaannya yang tidak efektif dan boros. Jika tiga pekerjaan bisa dikerjakan bisa dikerjakan oleh satu karyawan sekaligus, maka alih-alih mempekerjakan tiga orang karyawan, Pengusaha akan memecat dua karyawan dan memampatkan pekerjaan dalam satu karyawan saja. Ini juga akan berimbas pada gaji karyawan. Karena bisa bekerja online darimana saja, Pengusaha jadi bisa memangkas gaji untuk efektifitas. Kelihatannya kejam, tapi disisi lain karena orang bebas bekerja darimana saja dengan jam kerja yang tidak terikatorang jadi bisa menerima job lain juga. Maka kemungkinan setelah pandemi, Kita akan menemua orang yang bekerja di 2-3 perusahaan sekaligus.
Orang yang bisa memenangkan situasi ini adalah orang yang LINCAH, mampu BERADAPTASI dengan cepat terhadap TEKNOLOGI dan pintar MENGAMBIL PELUANG. Orang yang malas dan suka mengeluh akan TERTINGGAL di belakang. Mereka hanya bisa mengumpat Pengusaha karena telah memecatnya tapi mereka juga tidak bisa memperbaiki kehidupannya karena tidak mau beradaptasi
5. Meninggalkan Kota Besar
Karena terbiasa bekerja secara online dan tidak perlu datang ke kantor, lama kelamaan orang akan meninggalkan kota besar yang penuh dengan kemacetan. Mereka mulai memburu rumah-rumah di pinggiran kota atau bahkan di kota yang lebih kecil dengan harga yang lebih murah namun pemandangannya lebih baik daripada di kota besar. Mereka akan menciptakan ruang yang nyaman untuk bekerja sambil menikmati bersihnya udara dan pemandangan yang indah di luar rumah.
6. Belanja dan Bisnis Online
Belanja online akan menggeser kebutuhan di mall / supermarket. Selama pandemi, Kita telah dipaksa benar-benar melakukan apapun dengan SERBA ONLINE bahkan belli sayur dan lauk pun kini sudah bisa dilakukan secara online. Jangan heran nanti akan muncul semakin banyak toko online dan aplikasi yang menjual beragam kebutuhan manusia. Jangan heran jika nanti supermarket dan pasar menjadi tempat mangkalnya kurir dan ojek online, karena merekalah yang bertugas mengantarkan belanja orang-orang ke rumah. Bisnis online akan sangat menjamur. Bahkan kemungkinan pebisnis offline pun akan banyak yang berbondong-bondong memindahkan toko mereka ke dunia online. Pebisnis offline yang tidak mampu mengikuti perubahan ini akan mati secara perlahan-lahan.
7. Munculnya Tren Digital Nomad
Bosan dikurung berbulan-bulan di rumah membuat sebagian orang untuk bekerja online lebih keras dan mengumpulkan uang untuk liburan setelah covid-19 ini berakhir. Jika dulu Kita sering kesal karena sulit liburan karena jadwal kerja yang padat, akibat pandemi ini Kita jadi bisa bekerja online darimana saja. Daripada bosan di rumah, Kita bisa menghemat uang dan bekerja keras untuk dapat menghabiskan waktu di hotel-hotel yang nyaman di daerah wisata impian. Jika dulu sektor pariwisata dijejali dengan orang-orang yang butuh liburan, setelah pandemi akan banyak kita temui orang yang melakukan kerja sekaligus liburan dalam waktu yang bersamaan. Maka jika dulu tren digital nomad hanya dilakukan oleh milenial-millenial barat, tak menutup kemungkinan setelah pandemi ini millenial-millenial Indonesia akan mengalami hal serupa.
8. Uang Digital akan mengalahkan Uang Kertas dan Uang Koin
Sadar bahwa uang kertas dan uang koin menjadi penyebab penularan virus, orang kini mulai beralih ke uang digital. Dompet digital seperti GOPAY, DANA, OVO, LINKAJA, dan lainnya akan menjadi primadona orang-orang untuk melakukan pembayaran. Bank-bank konvensional akan banyak menjerit karena akan kalah jumlah nasabah dengan dompet digital. Jika dulu satu orang bisa menyimpan uangnya dalam beberapa rekening Bank, misalnya BCA untuk operasional keperluan sehari-hari, Mandiri untuk transferan gaji, Niaga untuk tabungan, BNI untuk dana cadangan, ke depan bank-bank ini akan ditinggalkan oleh orang-orang. Orang cukup memiliki satu bank saja sebagai tempat cadangan uang dan mereka mulai membagi pos-pos pengeluaran mereka ke dompet-dompet digital yang tersedia. Dompet digital ini murah tanpa biaya bulanan seperti bank konvensional dan memiliki biaya administrasi transaksi yang lebih murah dibandingkan dengan bank konvensional.
9. Muncul oraang-oranng degan pemikiran baru yang membuat banyak perubahan
Pandemi Covid-19 memaksa orang untuk berdiam di rumah. Untuk mengatasi kebosanan, meningkatkan intensitas membaca dan menonton. Maka tidak heran setelah pandemi ini akan muncul orang-orang dengan pemikiran luar bisas dan bisa membuat perubahan bagi orang-orang di sekitarnya. Karena selama pandemi ini mereka jadi punya banyak waktu untuk membaca dan mencari informasi sehingga muncullah orang-orang yang memiliki pemikiran kritis yang sebelumnya tidak pernah kita temui.
Seperti telah dikatakan diatas, intinya pandemi covid-19 ini menjadi seleksi alam bagi kita semua. Jika Kita tidak mampu beradaptasi dengan cepat, maka tinggal menunggu waktu saja kita akan menjadi manusia yang tertinggal dan mengalami kerugian. Tetapi jika Kita menjadi manusia yang tanggap terhadap perubahan dan pintar mengambil peluang maka Kita akan menjadi manusia yang bisa melewati pandemi ini dengan aman bahkan mendapatkan keberuntungan. Aamiin... Insya Allah

Sunday, September 29, 2019

hitsuke.blogspot.com

Ada Apa Dengan Pasal di RKUHP

Saya membuat tulisan ini BUKAN untuk membenarkan pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP, hanya Saja untuk memperluas perspektif netizen terhadap pasal kontroversial yang banyak beredar di media sosial. Apakah netizen sudah membaca isi dari RKUHP, minimal bunyi Pasal asli yang mendadak viral tersebut? Budayakan membaca terlebih dahulu, mencari tahu dari data utama, menggali informasi yang berkaitan dari secara mendalam sebelum Kita memviralkannya. Jangan sampai Kita menyuarakan sesuatu yang Kita sendiri belum paham dengan baik. Saya membuat tulisan ini bukan berarti Saya telah paham, Saya pun membaca dari berbagai literatur, menganalisa secara objektif, membuka diri dengan bertanya pada teman-teman yang ahli dibidangnya, karena konsentrasi Saya bukan di Hukum Pidana melainkan Tata Negara :)
Sebenarnya, mempunyai KUHP nasional telah lama dicita-citakan oleh Pemerintah Kita sejak Indonesia merdeka.Dari sumber yang Saya baca, dalam UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan berlakunya KUHP 1915 dengan berbagai perubahan, pada bagian akhir UU itu dikatakan bahwa akan segera disusun KUHP baru. Beberapa hari lalu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) nasional sudah hampir pasti dicanangkan 24 September 2019. Namun, kepastian itu buyar ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan meminta penundaan pengesahan RKUHP karena ada sejumlah isu belum tuntas dan perlu dibahas anggota DPR mendatang. Bahkan sampai terjadi demo mahasiswa yang meminta untuk menolak RKUHP karena sebelumnya telah viral beredar Pasal-Pasal kontroversial bahkan banyak meme-meme mengenai Pasal-Pasal tersebut berseliweran di Media Sosial Saya.
Sempat terkejut membaca isu-isu yang beredar di internet, karena setahu Saya RKUHP dibuat oleh profesor-profesor pakar hukum yang telah dirancang puluhan tahun dan telah melewati perjalanan panjang untuk membahasnya, hingga sekarang profesor-profesor yang membahasnya banyak yang sudah meninggal. Sebagian isi rancangan KUHP bersumber dari masukan dan aspirasi masyarakat melalui berbagai cara, seminar, penelitian, konferensi, workshop, dan sebagainya. Sebagian bersumber dari hasil-hasil perbandingan dengan hukum pidana negara lain, yang dianggap baik dan tepat digunakan. Berbagai perkembangan dan kemajuan masyarakat ikut juga menjadi masukan bagi para penyusun rancangan KUHP. Masa hasilnya seperti itu? Saya masih bertanya-tanya dalam hati.
Sedikit banyak Saya mengetahui dan mengenal ketua/tim perancang RKUHP ini, serta sering mengikuti seminarnya juga, karena kebetulan Beliau pernah mengajar Saya ketika Saya mengambil Magister Ilmu Hukum. Masa Seperti ini? Ketidakpercayaan Saya terjawab dengan adanya chat WA yang masuk dari nomor Beliau. Kemungkinan Beliau kirim broadcast ke semua nomor yang ada di kontaknya, alhamdulillahnya nomor Saya termasuk yang dikirimi :D . Isi dari chat tersebut seperti ini :
"Sbg mhsw yg berpikiran kritis & jernih, coba sdr bersm kwn2 melakukan penelitian :
-apa alsn2 mhsw menolak RKUHP?
-apa kekurangan/kelemahan RKUHP dibandingkan dg WvS (KUHP warisan Bld)?
-apkh mhsw pernah membaca sendiri & memahami betul RKUHP?
-apkh mhsw tahu ltr belakang proses pembaharuan & perkembangan RKUHP?
-apkh mhsw tahu/sadar bhw WvS (KUHP Bld banyak mengandung kelemahan/kekurangan dilht dari nilai2 filosofis Pancasila, nilai religius & nilai2 hk yg hdp di masyarakat? Apkh kekurangan WvS itu mau tetap dipertahankan & membiarkan ilmu WvS itu menjajah cara berpikir hk bangsa/mhsw/aprt penegak hk yg menimbulkan korban ketdkadilan terhadap kasus2/rakyat kecil?
-apkh mhswa tahu bhw semua seminar/pertemuan ilmiah nasional sepakat untuk mengganti & memperbarui WvS Bld dgn KUHP Nasional?
-tahukah mhsw bhwa RKUHP itu sdh melalui berbagai kajian/pembahasan ilmiah yg ckp lama?
-apkh setlh 74/75 th merdeka, mhsw msh tetap menginginkan WvS/KUHP Bld berlaku?
-apkh keinginan menolak RKUHP murni dari mhsw atau dari segolongan elit/pjbt/Jurist lama yg khawatir lahan/pekerjaan lamanya di bidang hk akan mengalami kebangkrutan krn dia sendiri tdk pernah tahu ilmu hk pid baru (ilmu RKUHP)? Dia & lembaganya hanya tahu ilmu WvS?
-dst (msh banyak mslh/pertanyaan detail yg bisa diajukan ke mhsw yg demo)"
Baca WhatsApps tersebut Saya berpikir, ini fix ada yang salah antara bunyi Pasal RKUHP yang asli dengan yang viral. Maka kemudian Saya mencari tahu dan mendonlot file RKUHPnya.
Dalam hukum pidana itu yang dicari kebenaran materiil bukan formil. (setahu saya, jika salah teman-teman atau bapak/ibu dosen pakar pidana bisa meluruskan). Hukum pidana membawa konsekuensi yang berat, yakni sanksi pidana. Membuat aturan pidanapun tidak mudah, jangankan satu kata dalam pasal. Di Pidana, salah memberikan titik(.) koma (,) dan, atau, dan/atau dan sebagainya itu bisa jadi celah BEBAS atau LEPAS nya tersangka. Oleh karenanya pembuat UU tidak boleh terlalu mudah menjadikan perbuatan tertentu menjadi tindak pidana. Di sinilah partisipasi masyarakat menjadi sangat penting. Masyarakat kita dari berbagai kalangan telah menyuarakan pendapat dan kritiknya atas rancangan KUHP tersebut kepada penyusun, kepada DPR dan pemerintah. Bisa dikatakan bahwa penyusunannya telah partisipatoris.
Ok, sekarang masuk ke Pasal RKUHP yang kontroversi dan menjadi viral. Ini juga bukan murni pendapat Saya pribadi namun hasil dari membaca, mengkaji dan bertanya kepada yang lebih ahli dibidangnya.
1. Pasal Gelandangan (Pasal 432 RUKUHP)
Yang Viral : Wanita dan Pekerja pulang malam dan terlunta-lunta akan didenda
Klarifikasi Penjelasannya : Tidak semua perbuatan menggelandang dalam pasal ini dikenakan pidana, yang dipidana hanya perbuatan bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang terbukti mengganggu ketertiban umum. Artinya untuk dipidana dengan denda paling banyak 1 juta, harus dibuktikan dulu bahwa perbuatan tersebut merugikan kepentingan umum (delik materiil). Pasal ini sejatinya juga bukan norma hukum baru. Dalam KUHP yang berlaku saat ini, perbuatan menggelandang justru dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 sampai 6 bulan (pasal 504 ayat 1 KUHP). Jadi, selama Kalian para Wanita yang pulang malam karena bekerja tidak akan dikenai Pasal ini.
2. Pasal Perzinahan (Pasal 417 dan 419 RKUHP)
Yang Viral : Kumpul Kebo dapat DIPIDANA
Klarifikasi penjelasannya : Dasar Negara adalah Pancasila. Ingat Sila ke -1, Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya negara mengakui aturan-aturan hukum beragam. Tidak ada satu agamapun di Indonesia yang memperbolehkan adanya praktik perzinahan. Pasal 417 RKUHP ini  jika dibaca lebih detail terdapat pengecualiannya, bahwa seseorang yang dikenakan pidana perzinaan, HANYA jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya (pasal 417 ayat 2).Karena termasuk jenis Delik Aduan, jadi tidak semua orang yang bisa melapor kalian-kalian yang suka 'zina' terus dipidana. Selama tidak ada yang mengadu ya tidak akan kena sanksi pidana.
3. Pasal Unggas Berkeliaran ( Pasal 278 RKUHP)
Yang Viral : Orang yang membiarkan unggasnya berjalan ditanah orang lain yang sudah ditaburi benih, dipidana dengan denda Kategori II atau maksimal 10 juta rupiah.
Klarifikasi penjelasannya :  Pasal ini sejatinya bukan norma hukum baru. WvS (KUHP Belanda)  yang ada saat ini pun mengatur pidana denda bagi orang yang membiarkan unggasnya berjalan di tanah orang lain yang sudah ditaburi benih. Tidak relevan? Lalu kenapa baru sekarang dipersoalkan? Pasal ini mengakomodir suara, aspirasi Saudara Kita yang tinggal di Pedesaan. Banyak benih biji-bijian yang mereka tanam dirusak/hancur oleh unggas milik tetangga. Mungkin bagi masyarakat perkotaan Pasal ini tidak penting, tapi yakin deh ini sangat merugikan.
4. Pasal Menghina Presiden  (Pasal 218 RKUHP)
Yang Viral : Menghina Presiden akan DIPIDANA
Klarifikasi Penjelasannya : Pasal tentang penghinaan presiden, pada WvS (KUHP Belanda)  memang sudah ada tetap penghinaan terhadap raja/ratu negeri Belanda. Bahkan, di WvS (KUHP Belanda) penghinaannya sangat banyak, termasuk keluarga atau kerabat kerajaan, gubernur atau wakil gubernur jenderal dan sebagainya yang dilindungi, bahkan sampai penghinaan dengan cara sindiran juga menjadi tindak pidana. Ketika Indonesia , penghinaan kepada raja/ratu telah diubah menjadi penghinaan pada presiden.  Selama pasal itu ada, terjadi perdebatan yakni mana batas antara kritik dan menghina presiden. Maka kemudian MK dalam putusannya membatalkan pasal penghinaan Presiden, bukan berarti boleh menghina presiden sebab bisa kena pasal penghinaan (umum). Dewasa ini ternyata muncul juga sikap yang keterlaluan dan bisa merendahkan martabat presiden, yang merupakan kepala negara kita, maka dalam RKUHP Pasal ini dihidupkan kembali. Namun bukan berarti Kita tidak boleh mengkritik Presiden. Kritik terhadap Presiden tetap diperbolehkan, yang dapat dikenakan sanksi pidana adalah menyebut Presiden dengan sebutan binatang atau kata-kata kotor. Pasal ini juga delik aduan abslout, yang artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan LANGSUNG presiden/wakil presiden baik lisan atau tertulis (pasal 220 RKUHP).
5. Pasal Santet (Pasal 252 RKUHP)
Yang Viral : Ancaman Pidana mengenai Santet dinilai sulit dibuktikan
Klarifikasi Penjelasannya : Jika dibaca teliti, Pasal 252 ayat (1) RKUHP berbunyi "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberi bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV." Jadi, bukan perbuatan santet yang dipidana, melainkan orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, dan menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik. Jika ternyata motifnya keuntungan, maka sanksi pidananya bisa ditambah sepertiga (pasal 252 ayat 2 RKUHP).
6. Pasal Aborsi  (Pasal 470-471 RKUHP)
Yang Viral : Sengaja menggugurkan kandungan termasuk korban perkosaan DIPIDANA
Klarifikasi Penjelasan : Baca Pasal ini harus bersamaan dengan UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagai Lex Spesialisnya. Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan ini menegaskan bahwa aborsi terhadap korban perkosaaan bukan sebuah tindak pidana. Intiya, aborsi memang dilarang kecuali untuk korban perkosaan dan ibu dalam keadaan gawat darurat.
7. Pasal Suami Perkosa Istri (Pasal 480 RKUHP)
Yang Viral : Suami perkosa istri dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun
Klarifikasi Penjelasan : Pasal ini ditujukan kepada semua orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh. Tidak dibatasi, apakah perbuatan dilakukan terhadap orang lain atau terhadap istri sendiri (marital rape), atau apakah pemaksaan dilakukan terhadap perempuan atau laki-laki. Perkosaan juga diperluas termasuk didalamnya memasukan alat kelamin ke anus atau mulut orang lain atau ke anus/mulut pelaku sendiri (sodomi), juga memasukkan bagian tubuh lain termasuk benda ke alat kelamin atau anus.
8. Pasal Penyebaran Ajaran komunisme/marxisme-leninisme (Pasal 188 RKUHP)
Yang Viral : penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang dapat dipidana paling lama 4 tahun
Klarifikasi Penjelasan : Pasal ini terdapat pengecualiannya, bahwa TIDAK menjadi pidana jika orang tersebut melakukan kajian komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan (Pasal 188 ayat 6 RKUHP). Kajian untuk kepentingan ilmu pengetahuan disini dalam termasuk didaalmnya aktifitas mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian (penjelasan pasal 188 ayat 6 RKUHP).
9. Pasal Alat Kontrasepsi  (Pasal 414, 416 RKUHP)
Yang Viral : Orang Tua Sengaja perlihatkan Alat Kontrasepsi di depan Anak di denda 1 Juta
Klarifikasi Penjelasan : Pasal 414 RKUHP ini berbunyi "Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana denda paling banyak kategori I. Perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan ketentuan ini adalah perbuatan mempertunjukkan, menawarkan atau menunjukkan untuk dapat memperoleh sarana untuk mencegah kehamilan. Perbuatan mempertunjukkan dapat dipindana bilamana dilakukan secara terang-terangan atau tidak terang-terangan tanpa diminta. Jadi, apabila perbuatan itu dilakukan untuk memenuhi permintaan bukan merupakan suatu tindak pidana.
10. Pasal Pelaku Kriminal yang Berusia Diatas 75 tahun Tidak Dipenjara (Pasal 70 ayat (1) huruf b RKUHP)
Klarifikasi Penjelasannya : Pasal ini ada pengecualinnya, yakni tidak berlaku bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, atau merugikan keuangan atau merugikan perekonomian negara. Misalnya tindak pidana korupsi, pembalakan liar, perdagangan manusia, terrorisme, pemerkosaan, dll. Tidak dipenjara disini dimaknai bahwa hukuman maksimal 5 tahun tersebut oleh hakim setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan dapat DIGANTI menjadi denda (pasal 70 ayat 1 RKUHP). Jadi pidananya tetap ADA.
Dalam pemikiran Saya,  tidak ada yang salah dalam bunyi pasalnya.  Tafsiran yang sediki berbeda dan keliru serta dianalogikan menjadi hiperbolalah yang membuat masyarakat resah.  Entah apa tujuannya, yang jelas marilah Kita budayakan membaca dari data aslinya terlebih dahulu sebelum memviralkannya. 
Terlepas dari isu Pasal kontroversial dalam RKUHP, Urgensi memiliki KUHP Nasional sangatlah penting. Lupakah Kita kepada cita-cita Pemerintah diawal kemerdekaan? Para profesor-profesor dan pakar hukum telah menyusun naskah RKUHP sejak sekitar 1977-1993, dan seterusnya naskah diserahkan kepada pemerintah, kemudian dibahas di DPR, aspirasi dan partisipasi masyarakat itu cukup diperhatikan serta didengarkan melalui seminar, workshop, kajian ilmiah di universitas-universitas dengan menghadirkan beberapa elemen masyarakat. Namun kini, kesempatan dan mimpi kita memiliki KUHP nasional, KUHP yang disusun bangsa sendiri dengan memperhatikan sungguh-sungguh kepribadian bangsa kita sendiri, nilai-nilai bangsa kita sendiri, menjadi tertunda lagi, entah sampai kapan.  Tidakkah Kita ingin mempunyai KUHP buatan bangsa sendiri?
KUHP bukanlah kitab suci. Masih ada legislative review dan judicial review buat mengoreksinya jika ternyata salah dan bertentangan dengan konstitusi kita. Urgensi memiliki KUHP nasional sangatlah penting. Jadi, mau menunggu sampai kapan lagi? Menunggu sampai kapan pun tidak mungkin semua pihak bersepakat dalam semua isu dalam KUHP. Tidak ada yang absolut dalam politik. Ada saluran konstitusi yang bisa membatalkan UU yaitu melalui Mahkamah Konstitusi.

Wednesday, March 27, 2019

hitsuke.blogspot.com

Alasan kenapa Jadi Anak (dianggap) Orang Kaya itu tidak enak.

Jadi anak orang kaya? Wuih pasti hidupnya seneng banget, jauh dari penderitaan, selalu bahagia. Kebahagiaan bukanlah karena harta, tetapi karena hati. 


Saya menulis ini mungkin karena curhat colongan karena Saya tergolong orang yang agak introvet dan tidak mudah mengungkapkan isi hati kepada orang lain secara langsung. Atau mungkin juga karena bahasa tulisan Saya lebih halus daripada bahasa lisan Saya. Terserah bagaimana pembaca menyikapi. Beberapa tahun yang lalu Saya pun sempat menulis perasaan Saya ketika ada seseorang yang mengatakan Saya MAHAL ( https://minakoangel.blogspot.com/2014/09/mahal.html ) padahal Saya tidak dijual atau menjual diri lho.... hahahahahaha.....


Pengantarnya sudah cukup, sekaranng masuk ke topik curhatannya, kenapa si jadi anak (dianggap) Orang Kaya itu nggak enak. Disini Saya pake dalam kurung dianggap karena yang memberikan label 'Orang Kaya' pada orang tua adalah masyarakat sekitar, bukan Saya. Karena menurut Saya semua manusia itu sama dihadapan Tuhan, yang membedakan di dunia adalah 'bejo' sama 'ora bejo'. Dan Saya dan orang tua mungkin termasuk yang 'bejo' dalam hal materi. 

Ini lho alasan kenapa jadi anak (dianggap) orang kaya itu tidak enak

1. Harapan Tinggi Dari Keluarga
  • Semua orang dalam keluarganya terutama mami papinya adalah orang yang sukses di bidangnya, bahkan mereka rata-rata udah sukses di usia muda. Jadi wajar dong kalo ortu dan keluarga pengen dia juga sukses minimal sama dengan kesuksesan ortunya. 
  • Itu pasti jadi sesuatu yang membebani dan butuh kepercayaan diri dan usaha yang besar. Mereka merasa hidup nggak berarti kalau nggak sukses kayak mami papinya. 
Alhamdulillah Ayah dan Ibu Saya termasuk orang yang sukses di bidangnya. Jujur ini sangat membebani pikiran Saya. Seorang anak pasti dong berkiblat pada orang tuanya. Saat ini Saya merasa tidak dapat atau lebih tepatnya belum dapat menyamakan apa yang Saya raih dengan yang Ayah Ibu Saya raih (dalam hal ini mungkin berkaitan dengan prestise), meskipun teman-teman memandang Saya termasuk Wanita yang berpendidikan tinggi, berkarier bagus dan MAHAL (ahahahaha, entah kenapa Saya masih sakit hati dikatain MAHAL) namun Saya merasa Saya masih bukan apa-apa dan tidak ada apa-apanya. Mereka Saja yang Salah menilai.

2. Kurang dikenali secara Pribadi
  • Orang-orang pasti lebih kenal dirinya sebagai anak dari Bapak ato Ibu S yang super kaya di kampung, yang mobilnya 17 dan punya banyak perusahaan. Dia selalu berada di bayang-bayang ortunya yang kaya.
  • Apapun yang dilakuinnya pasti dianggap bakalan mudah wong anak orang kaya kok! Padahal bisa saja itu karena kerja kerasnya sendiri dan gak ada campur tangan ortunya. Tapi orang mana mau tau itu? Kalo pun dijelasin orang juga gak bakalan percaya.
That's Right. Ini pernah Saya alami ketika Saya berada di sebuah Kota kecil, dimana ibarat daun jatuh pun seantero kota bakal tahu. Alhamdulillah nama Ayah Ibu Saya termasuk diperhitungkan di sana. Itu sebabnya Saya tidak mau berkarir di Kota tersebut dan memilih menetap di kota besar, kota tempat kelahiran Saya setelah lulus kuliah, padahal Saya sempat membuka usaha kecil-kecilan lho di Kota X yang akhirnya Saya tinggalkan karena Saya ingin dikenal sebagai Saya bukan sebagai putra Bapak S Ibu E.

3. Susah mengukur keikhlasan Mereka yang dekat dengannya
  • Anak orang kaya udah terkenal banyak duit dan harusnya murah hati karena punya cukup banyak untuk dibagikan. Temen-temen yang ada di sekitar mereka jadi susah buat ngukurnya. Termasuk kalo ada yang berusaha jadi pacar. Susah ngukur motivasinya. Apa beneran suka atau suka duitnya aja. 
  • Mereka ini juga pengen disukai dan dicintai sebagai pribadi sebagaimana mereka adanya, terlepas dari uang yang ada di kantongnya. Tapi kita semua suka gak bisa ngebedain hal itu bukan? 
That's RightIni kenapa Saya selalu curiga pada kepada teman-teman Pria yang mendekati dan ingin menjadikan Saya sebagai pacar. Ini pula sebabnya Saya lebih memilih menetap di kota besar tempat kelahiran Saya dan pernah menolak fasilitas yang akan diberikan pada Saya. Cuma mau lihat siapa yang tulus dan siapa yang modus. 

4. Temen ngarep dibayarin.
  • Dimanapun dia berada dan ketemu temen-temen, dia suka bingung jika harus selalu ngebayarin belanjaan atau makan mereka. Dia seolah kas berjalan yang harus selalu siap dengan duit banyak, buat bayarin temen-temennya. Belum lagi barisan orang yang selalu minta traktiran, minta dibeliin oleh-oleh, minta dikasi hadiah, minta dibeliin inilah itulah.. padahal mereka ini juga seneng kalo ada yang traktir.
Ini kenapa Saya tidak pernah memulai 'mengajak jalan' teman-teman. Kalau Saya 'diajak' ayo.. ayo.. saja. Karena mohon maaf (bukan bermaksud menyinggung atau su'udzon), teman-teman di lingkungan Saya (terutama perempuan, laki juga ada tapi dikit) setiap Saya ajak selalu bilang 'bayari...' Kan Saya jadi males, padahal kalau Saya yang diajak Saya selalu berusaha merogoh kocek sendiri. Mereka pikir Saya bank apa, selalu ada uang huh...!!!

5. Orang pikir, Kaya berarti nggak pernah punya masalah
  • Anak orang kaya haram hukumnya buat galau dan susah, karena kaya itu identik dengan kesenangan, kebahagiaan dan kenyamanan, pokoknya gak boleh ada kata susah dalam kamusnya. Kenyataannya mereka ini juga manusia biasa kayak kamu dan saya, yang punya masalah. Meski punya banyak uang, kadang uang gak bisa nyelesein semua masalahnya. 
  • Saat mereka lagi galau semua orang gak percaya, seolah galau itu hanya dibuat-buat dan masalahnya juga diada-adakan. Apa sih yang harus digalauin orang kaya? Kan semua udah disediain?
Saat Saya galau karena lagi nggak punya uang karena lagi nganggur atau baru saja resign, teman-teman pasti mengatakan masa kamu nggak punya uang? kan naikmu mobil? Hellow.... apa iya mobil bisa jalan sendiri tanpa bensin? Untuk beli bensin memangnya bisa pake senyum, kan ya harus pake uang. Dapat uang darimana jika posisi tidak bekerja?
Kan online shop mu jalan. Heloww.... seberapa si pendapatan dari jualan itu. Buat beli bensin sekali saja langsung habis. Atau ketika Saya meminta lowongan pekerjaan pada teman, pasti pada bilang, aduh ga berani bayar direktur. Sepertinya mereka semua perlu ditutur dengan pitutur jaa kalau 'urip iku sawang sinawang, ojo mung nyawang sing kesawang.'

Jadi anak (dianggap) orang Kaya juga sering dibuat merasa bersalah, begitu banyak kecemburauan karena seperti saya bilang tadi kebetulan alias 'bejo' lahir di keluarga yang Alhamdulillah berkecukupan. Banyak kalimat-kalimat kecemburuan bahkan sampai dikatain MAHAL yang sering Saya dengar seperti, "kamu pasti nggak pernah ngerasain susahnya cari duit buat kuliah", "kalau aku jadi kamu aku pasti....bla..bla...bla.."

Hellow... Stop menjudge. Saya tidak pernah meminta Tuhan untuk dilahirkan di keluarga yang (dianggap) Kaya. Tuhan yang mentakdirkannya. Satu hal lagi, kaya itu bukan berarti bisa membeli segalanya. Justru orang kaya itu sangat berhati-hati mengeluarkan uangnya, bukan asal belanja, bukan asal memberi. Bukannya pelit lho ya.... Karena bagi mereka bagaimana uang yang mereka punya bisa diputar untuk menghasilkan yang lebih banyak. Sering ada di medsos-medsos, perbedaan orang Kaya dan yang pura-pura Kaya kan. Nah baca dulu deh....!!! 


Sunday, July 8, 2018

hitsuke.blogspot.com

Saya Resign Sebelum Mendapat Pekerjaan Pengganti. Ternyata Pengalaman Ini yang Saya Dapatkan

 Kebaikan yang didapati saat resign sebelum dapat pekerjaan pengganti

Teman / Kerabat  (TK): ​Hey, katanya kamu resign? Emang habis ini mau kemana?​​​
Saya (S) : Hehehe...... Iya nih, belum tahu mau kemana. Belum mulai apply-apply lagi. Ada Tawaran?
​T : Ngajar aja rak wes, jadi Dosen.
​K : Serius? Terus kenapa resign kalau belum dapat pengganti? Mendingan nunggu dulu aja sambil nyari-nyari. Lagian disitu kan sudah enak, ngapain resign segala.

​Bagi penganut paham "yang pasti-pasti saja" mungkin ​​​​​penggalan percakapan di atas sangat asing dan tidak pernah dialami. Namun bagi yang mengikuti  prinsip ​"yang penting ​RESIGN ​dulu, lain-lain pikir keri​​ alias dipikir nanti belakangan" ​tentunya ​​​situasi tersebut sangat familier. Ditambah lagi jika Kita resign pas sebulan atau dua bulan mendekati lebaran. Pasti akan tambah pernyataan, "kenapa nggak habis lebaran aja, biar dapat THR dulu" 

Saya kebetulan termasuk yang golongan kedua. Banyak orang terdekat heran dan terlongo heran saat Saya bilang belum punya pekerjaan lain. Padahal ini bukan kali pertama Saya ​RESIGN sebelum dapat pekerjaan pengganti. Tetapi memang ini pekerjaan terlama Saya dengan posisi dan jobdisk yang lumayan membuat orang tidak percaya Saya BISA dengan mudah memutuskan RESIGN sebelum dapat pekerjaan pengganti. Mungkin herannya orang terdekat sama dengan heran Saya yang sering bertanya-tanya tentang konsep jodoh kali ya. "KOK BISA?"​​ 

Banyak tanggapan pro dan kontra Saya terima saat akhirnya Saya memutuskan untuk TETAP RESIGN meski belum menemukan pekerjaan pengganti. Ada yang pura-pura takjub mengagumi keberanian (atau kenekatan?) Saya. Ada pula yang menganggap Saya gegabah, sombong, pongah, mudah menyerah dan bodoh. (Magister lho, dianggap bodoh hehehe....). Tak jarang mereka menyelipkan beberapa nasehat bahwa lelah dan jenuh dengan pekerjaan itu hal biasa, bergesekan dengan teman kerja itu hal biasa. Tidak seharusnya sampai membuat Saya nekat keluar tanpa rencana yang matang. 

RESIGN tanpa pekerjaan pengganti memang penuh resiko.  Jujur saja, predikat PENGANGGURAN itu memang menyeramkan. Apalagi Saya tidak tahu kapan akan kembali mendapat pekerjaan. Memang sebelum RESIGN sudah ada yang melirik Saya, tetapi dengan berbagai pertimbangan Saya putuskan untuk tidak mengambil kesempatan tersebut. Saya tidak ingin timbul prasangka ada kemelut atau politik di tempat kerja Saya sebelumnnya sehingga Saya memilih tempat lain dengan tawaran posisi dan keahlian yang sama. Beberapa kali RESIGN, Saya mempunyai prinsip bahwa Saya tidak akan masuk ke lingkungan yang sama dengan lingkungan kerja sebelumnya. Misalnya Saya resign dari pabrik, maka Saya tidak akan menerima tawaran kerja atau melamar di Pabrik lagi dengan posisi yang sama. Saya selalu berprinsip, 'Jangan pernah mau punya pekerjaan yang sama selama mungkin. Harus ada peningkatan dan perkaya skill, cari peluang meskipun harus loncat keluar.'

Beberapa kali RESIGN sebelum punya pekerjaan pengganti membuat Saya sangat paham beberapa hal ini : 

  1. Setiap keputusan sudah mengalami pertimbangan yang panjang. Meski diragukan, Saya merasa perlu mengapresiasi keputusan ini.
​Hanya Saya yang tahu kegalauan apa yang diri ini alami setiap kali pulang ​​​ke rumah dengan tubuh lelah. Hanya Saya yang tahu bagaimana akhir pekan menjadi penghiburan yang terindah setelah enam hari mengalami tekanan. Hanya Saya yang tahu situasi yang Saya rasakan di tempat kerja Saya, dan hanya Saya yang tahu, berapa lama batin Saya bergolak, bertanya pada diri sendiri benarkah keputusan yang Saya ambil ini.

Biar saja orang bilang Saya sembrono, gegabah, pongah dan sombong. Satu yang Saya tahu, keputusan ini diambil bukan tanpa pertimbangan atau pergulatan atas segala kebimbangan. Karena itu, Saya merasa perlu untuk mengapresiasi diri sendiri (lebih tepatnya menghibur diri dan membela diri). Butuh keberanian besar untuk mengantarkan surat RESIGN ke meja atasan. Apalagi jika atasan Kita itu sangat sangat baik dan loyal dengan Kita sebagai bawahannya.  

2.  Saya memang harus berpikir "Mau apa sekarang" setiap pagi. 

Lalu apakah hidup Saya damai-damai saja setelah berganti status sebagai "Pengacara" alias Pengangguran tanpa acara? Jelas tidak. Saya masih harus menjawab pertanyaan maha sulit "​sekarang dimana?"​. Setelah RESIGN, Saya harus segera menentukan langkah selanjutnya. Karena bagaimanapun menjadi pengangguran terlalu lama bukan tujuan Saya. Namun sekarang, dengan ketiadaan bebean deadline pekerjaan dan telepon-telepon atasan yang menagih pekerjaan, Saya bisa lebih fokus untuk​​​ menentukan mau apa Saya setelah ini. Saya bisa ​browsing-browsing lowker​ tanpa sembunyi-sembunyi. Saya bisa mendatangi panggilan ​interview​ atau seminar-seminar untuk meningkatkan ​skill ​ tanpa ​​​​​​​​​perlu mengarang sakit atau ada keperluan keluarga untuk bisa hadir.

3. ​Melepaskan diri dari sesuatu butuh jeda untuk menenangkan diri. "Istirahat" dulu di rumah membuat Saya bisa berpikir lebih jernih
Apakah Saya pernah menyesali keputusan Saya? Terkadang, IYA. Apalagi jika dikaitkan dengan ​prestise​, keinginan untuk nonton bioskop atau sekedar nongkrong makan di cafe sementara uang di dompet kian tipis. Namun satu hal yang saya pahami, sembari mencari peluang baru, ini adalah waktu bagi Saya untuk memanjakan diri. Mungkin menyempatkan diri untuk piknik bersama keluarga ke tempat-tempat seru yang selama ini cuma angan-angan saja. Atau sekedar makan malam bersama keluarga mengganti waktu yang selama ini sempat hilang dengan banyaknya pekerjaan. Atau menyalurkan hobbi Saya menulis dan membaca. Hal-hal sederhana semacam itu sudah cukup memberi Saya ruang baru untuk bisa berpikir jernih.

4. Tak punya penghasilan dari pekerjaan tetap memaksa Saya untuk lebih kreatif dan ​ubet. ​Dan ternyata bisa juga Saya begini.

​​​​​​​​Saya adalah  aktor dari film yang Saya sutradarai. Meskipun rejeki, jodoh dan maut telah diatur, namun rejeki itu seperti jodoh yang harus dijemput. Tidak bisa Kita hanya duduk manis kemudian ​simsalabim ​dapat uang segepok. Meskipun banyak kenyataan yang tak sejalan sengan rencana​​​, tapi Saya tidak mau terjebak dalam hidup pengangguran yang bangun pagi tanpa rencana dan tentunya tak punya banyak uang untuk bersenang-senang. Meskipun Saya menganggur, raga Saya di rumah, namun Saya harus bisa tetap menghasilkan uang. Saya harus bisa mencari ​project freelance ​untuk menunjang kehidupan. Mengaku tidak pintar, tapi Alhamdulillah gelar Sarjana Saya dua dan satu Magister. Saya harus bisa mendapatkan ​penghasilan dari ilmu yang Saya pelajari. ​​​​​​Dengan banyaknya waktu yang Saya miliki Saya bisa lebih telaten mengerjakan beberapa ​project freelance berbau akademis yang selama ini Saya pikir Saya tidak bisa mengerjakannya. Dan Alhamdulillah hasilnya lebih dari ketika Saya punya pekerjaan tetap. ​​​

Selain​ project ​freelance  berbau akademis, karena gelar Sarjana Saya ada dua, Saya gunakan keahlian dan gelar sarjana Saya untuk merintis online shop dengan menggunakan platform e-comerce.  Saya bangun kembali online shop dengan menggunakan platform e-comerce yang baru. Saya memang telah mempunyai bisnis online shop, akan tetapi bisnis itu terpaksa berhenti karena deadline pekerjaan yang membuat Saya hampir tidak punya waktu untuk mengurus hal-hal yang berbau pribadi. Tidak berhenti disitu saja, selain online shop yang Saya bangun sendiri, Saya pun dipercaya mengelola online shop yang sedang dirintis oleh teman Saya.

5. Tak terikat waktu 40 jam seminggu senin sampai Sabtu  membuat Saya lebih loyal pada organisasi yang selama ini hanya numpang  nama dan hanya dikenal dari nama.

​​​​​​​​Tak terikat  dengan institusi maupun instansi manapun membuat Saya lebih leluasa  dalam membawa diri. Saya tidak perlu ijin mencuri-curi waktu jam makan  siang untuk menghadiri rapat dengan mengorbankan diri tidak makan siang  karena tidak cukup waktu, atau sering ijin dari perusahaan ketika di  delegasikan oleh organisasi untuk hadir dalam kegiatan-kegiatannya.  Tidak terikat waktu membuat Saya lebih sering untuk datang menampakkan  diri dan menjadi lebih dikenal. Untuk mendapatkan peluang, PINTAR saja  tidak cukup. Memperbanyak RELASI bisa jadi dapat membuka peluang dan  kesempatan baru. Atau bahkan bisa masuk ke 'dunia' baru yang selama ini  tidak pernah Kita bayangkan dapat berada di dalamnya.

Melepaskan  apa yang sudah lama menjadi tumpuan memang tidak pernah mudah. Rasa  takut salah mengambil keputusan  selalu saja ada. Namun Saya mempunyai  prinsip apa yang telah Saya putuskan tidak akan pernah Saya sesali. Saya  meyakini bahwa setiap keputusan selalu ada hikmahnya, termasuk keputusan berhenti bekerja.  Meski orang lain menilai Saya gegabah,  hanya Saya yang benar-benar tahu apa yang terjadi di sana kan?!?

Sunday, October 30, 2016

hitsuke.blogspot.com

Nikah atau S2 (Sebelum Lanjut S2 tanyakan 3 Hal ini pada dirimu)

Beberapa hari yang lalu saya membaca beberapa ulasan tentang pendidikan Pasca Sarjana. Sebenarnya hanya iseng-iseng saja membacanya, namun ada ulasan yang menarik yang tidak berkaitan dengan tips-tips untuk mendapatkan beasiswa dan sebagainya. Ulasan tersebut sangatlah mengena. Tidak ada formula khusus untuk sukses. Seseorang bisa sukses dengan berbagai cara, tidak semata-mata harus kuliah S2, oleh karena itu bangun kesadaranmu terlebih dahullu sebelum menentukan langkah yang kamu ambil. Begitulah bunyi ulasan yang sangat menohok idealis dan ego saya, karena memang memang benar adanya.
Dalam konteks menentukan pendidikan pascasarjana terkadang kita memulai dengan menentukan universitasnya dahulu, bukan menentukan apa yang kita cari atau yang kita butuhkan. Resikonya adalah salah memilih langkah.

Konsep sederhana yang direkomendasikan oleh Simon Sinek yaitu Golden Circle Why - How - What. 
Langkah pertama untuk memulai dalam pengambilan keputusan adalah WHY, Mengapa kita membutuhkan pendidikan pascasarjana dengan jurusan X di universitas Y Pertanyaan selanjutnya adalah HOW, Bagaimana cara kita menjawab pertanyaan pertama yang merupakan pertanyaan besar sebagai penentu pertanyaan selanjutnya. Kemudian yang terakhir adalah WHAT, Apa aspirasi karier untuk lima tahun kedepan, apakah harus dengan menempuh pendidikan pascasarjana untuk mencapainya.

Saya mulai menyusun pertanyaan yang menurut saya dapat membantu dalam menemukan jawaban lebih dari sekedar jawaban iseng atau untuk mengisi waktu luang dan sebagainya. 

1. Apa aspirasi karier dalam kurun 5 tahun kedepan, apakah harus ditempuh dengan pendidikan pascasarjana untuk mencapainya?
Pertanyaan ini merupakan pertanyaan kritis menurut saya, karena pertama, bisa jadi untuk mencapai aspirasi karier ternyata harus menempuh pendidikan pascasarjana. Misalnya untuk yang ingin berkarier sebagai seorang dosen sudah pasti dan diharuskan untuk menempuh pendidikan pascasarjana. Jika itu kenyataannya, tidak perlu repot-repot memikirkan universitas dan jurusan atau mempersiapkan recommendation letter. Kedua, pertanyaan ini sangat membantu untuk berpikir karier seperti apakah yang dibutuhkan dan apakah karier tersebut realistis. Alasan kedua tersebut terinspirasi dari seorang teman yang sempat berkeluh kesah perihal karier. Ia bercerita bahwa ia memilih jurusan X dikampus Y karena ingin bekerja sebagai A. Namun ternyata karier sebagai A tidak memungkinkan baginya karena dinilai tidak linnier, dan ia baru mengetahuinya setelah berkecimpung di dalamnya. Jika ia ingin meneruskan berkarir sebagai A, mau tidak mau ia harus memilih, menempuh pendidikan sarjana yang sama dengan pascasarjananya atau mengambil pascasarjana lagi yang sesuai dengan pendidikan sarjananya. Tentunya lebih baik jika hal tersebut dihindari.

2. Bila pendidikan pascasarjana merupakan langkah yang harus saya ambil, jurusan apakah yang sebaiknya saya pilih?
Jurusan di pascasarjana memang sangat spesifik, sebagai contoh jika ingin berkarier di farmasi, kita harus menentukan apakah jurusan farmakologi, farmasi klinik, bahan alam atau teknologi farmasi, jika ingin berkarier di bidang hukum, kita harus menentukan apakah akan berada pada jurusan hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, hukum tata negara, hukum administrasi publik, hukum administrasi negara, hukum kesehatan, atau hukum ketenagakerjaan yang paling cocok untuk mendukung karier kita. Jawabannya akan sangat beragam dari satu orang denngan orang yang lain karena dalam bidang farmasi maupun hukum mereka pun perlu menentukan karier seperti apa yang diinginkan.

3. Universitas mana yang memiliki jurusan yang paling cocok dengan aspirasi karier kita?
Ini juga pertanyaan yang susah karena kita sering terjebak dengan reputasi universitas dan finansial. Banyak orang berbondong-bondong ingin kuliah di UGM, Undip, UNS dan lain sebagainya.

Bagi saya pribadi, pendidikan pascasarjana itu ibarat memilih satu persimpangan jalan dan menekuninya sampai ujung. Memang betul saat ini saya masih bisa bekerja di bidang di luar pendidikan pascasarjana saya, namun alangkah baiknya jika bidang yang kita pilih sejalan dengan karier kita kelak. Godaan memang besar namun ada baiknya kita tetap bijaksana dalam membuat keputusan penting untuk hidup kita, masa depan kita. So, sebelum lanjut S2 jangan lupa tanyakan 3 hal tersebut dalam diri Anda.